Topinformasi, PATUMBAK | Ramli (54), pria baruh baya warga Gang Terusan Pasar 12, Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak mamang benar-benar sial, pasalnya belum sempat sedot sabu, pria paruh baya ini keburu disedot Tim Pagasus Polsek Patumbak, akhirnya tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 02 Gram harus merasakan pengapnya sel Mapolsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim IPTU Budiman Simanjutak SE MH Selasa (22/1) sore mengatakan, tersangka, ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak pada hari, Selasa (21/1)malam sekira jam 22.30 Wib, di Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak.
"Tersangka ditangkap Tim Pegasus yang lagi melakukan mobile diseputaran wilayah hukum Polsek Patumbak, namun ketika di lapangan petugas mencurigai seorang pria. Hanya saja saat didekati dan hendak dilakukan pemeriksaan petugas melihat tersangka membuang satu buah plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Budiman.
Lebih lanjut Budiman menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, apa yang dibuang tersangka tersebut ternyata benar plastik kecil bening yang di buangnya itu benar berisi narkoba jenis sabu,
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Ramli langsung kita boyong ke Polsek Patumbak
Sementara kepada petugas tersangka mengakui kalau sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar narkoba di Pasar 12 Kecamatan Patumbak.
"Saat ini tersangka telah kita tahan, dan secepatnya BAPnya kita limpahkan ke Jaksa untuk di sidangkan,"pungkas Kanit ()