Bapak dan Anak Pengeroyok Tetangga Pasrah Divonis 15 Bulan Penjara

/ Rabu, 16 Januari 2019 / 11.14
Topinformasi, PN MEDAN, JAM 16.00 WIB
Gara-gara tak akur dengan tetangga Wisman alias Miman (52) dan Restu Darmawan alias Darma (25), terdakwa kasus pengeroyokan terhadap tetangganya bernama M. Rinaldi di Jalan Letda Sujono Gang Pelita, Medan Tembung hanya bisa pasrah divonis masing-masing selama 15 bulan penjara.


Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/1) sore.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan dipotong masa tahanan," ucap Majelis Hakim.


Majelis Hakim menilai perbuatan bapak dan anak ini terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.


Menanggapi vonis itu, kedua terdakwa langsung menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasrun Pohan yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 2 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.


Namun, ada yang menarik usai pembacaan vonis hakim. Seorang wanita meronta-ronta di luar sidang. Perempuan itu tak terima dengan hukuman yang diberikan hakim.


"Kenapa suamiku dihukum segitu. Pelaku narkoba aja bisa lebih rendah. Kenapa suamiku gak ada mukul dihukum 1 tahun 3 bulan," jerit wanita itu.


Sambil bercucuran air mata, dia terus melontarkan kata-kata tak terima. Tangisnya terhenti setelah kerabatnya menenangkan dirinya.


Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, pengeroyokan itu terjadi pada 9 Juli 2018 lalu. Saat itu korban sedang memperbaiki atap rumah abang iparnya Sugiarto.


Namun, tiba-tiba ada yang melempar batu ke atap rumah, dimana batu tersebut datangnya dari arah rumah kedua terdakwa. Kemudian korban menyuruh abang iparnya untuk melihat siapa yang melempar.


Tidak berapa lama, Sugiarto datang memberitahukan pada korban bahwa yang melempar adalah terdakwa Restu. Tidak lama kemudian terjadi lagi pelemparan batu sehingga Sugiarto pun menelepon terdakwa Wisman.


Pada saat terdakwa Wisman pulang, Sugiarto memberitahukan kepada terdakwa Wisman bahwa rumahnya dilempar batu yang datangnya dari arah rumah terdakwa Wisman.


Kemudian terdakwa Wisman bertanya, siapa rupanya saksi yang melihat pelemparan itu. Dan dijawab korban jika dia yang melihat. Namun terdakwa Restu langsung membantah sehingga terjadi pertengkaran mulut yang berujung perkelahian.


Pada saat terjadi perkelahian itu, terdakwa Restu memukul wajah korban sebanyak 4 kali serta menggigit ketiaknya. Begitu juga dengan terdakwa Wisman, dia ikut memukul kepala korban sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya warga datang untuk memisahkan perkelahian itu. ()
Komentar Anda

Berita Terkini