SATRES NARKOBA POLRESTABES MEDAN UNGKAP PEREDARAN NARKOBA JARINGAN MALAYSIA,DUMAI DAN MEDAN

/ Kamis, 27 Desember 2018 / 16.20
Topinformasi, Press Realese Sat Narkoba Polrestabes Medan yang dilaksanakan di Polrestabes Medan,Rabu 26 Desember 2018.

Pengungkapan tersebut bermula pada tanggal 24 Desember 2018, petugas mendapat informasi adanya pengiriman Narkotika Ke Medan. Lalu Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Akbp Raphael Sandy Cahya Priambodo,SIK bersama personel melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat sebuah mobil Avanza BM 1484 RQ yang dikendarai oleh 2 orang laki laki atas nama Junaidy Zulfan
dan Aminal di Jalan SM Raja, tepatnya di pintu keluar tol Amplas dan dilakukan penggeledahan namun pada saat dilakukan penggedahan tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika di mobil tersebut,

"Jadi berdasarkan keterangan Junaidy Zulfan dan Aminal,mereka berangkat dari Dumai menuju Medan bersama temannya yang menggunakan Mobil Hilux BM 8464 CK atas nama Aupek, kemudian pada saat itu juga Mobil Hailux melintas dan  langsung di hentikan oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan beserta anggota di jalan sisingamangaraja tepatnya di gerbang keluar tol amplas. Lalu petugas melakukan penyetopan dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Mobil Hilux yang dikendarain oleh AP dan ditemukan dari kabin 3 (tiga) buah tas yang berisikan 45 (empat puluh lima) bungkus Narkotika Jenis Sabu, 11 (sebelas) bungkus Narkotika Jenis Ekstasy dan 6 (enam) bungkus Keytamin,"ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH, didampingi Waka Polda sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto,SIK,MHum,Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi bersama Pju Polda Sumut.

Kepada petugas, tersangka mengaku narkotika tersebut berasal dari malaysia melalui tersangka a.n Murlia yang berada di dumai (DPO)  dan akan dikirim ke medan kepada pakcik(DPO).Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pada Sabtu tanggal 22 Desember 2018 sekira pukul 18.00 wib, petugas juga melakukan penggerebekan dari sebuah rumah kos yang berada di Jalan Sei Situmandi No 09 Kel. Babura Kec. Medan Baru Kota Medan. Disitu petugas mengamankan tersangka Abdul Bayu(29)yang beralamatkan jalan Sekata gg Alfala no 30 Karang berombak Medan.
bersama barang bukti 4 bungkus plastik merk Guan Yin Wang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 3500 gram yang kepemilikannya diakui oleh tersangka AB untuk diperjualbelikan," ungkap Kapoldasu.

Adapun identitas pelaku:
1.Aupek (38) jln Dermaga darat No 9 purnama Dumai Barat kota Dumai.

2.Junaidy Zulfan (43) jalan Kemasyarakatan No 4 Kel bumi Ayu Kec Dumai Selatan.

3.Aminal (36) jalan dermaga darat no 190 Purnama Dumai Barat.

Kini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Satres Narkoba Polrestabes Medan dan para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda

Berita Terkini