News Menkominfo Tegaskan Perusahaan Pers Media Online Tidak Bisa Dikenakan UU ITE

/ Jumat, 21 Desember 2018 / 17.38
Topinformasi, Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, bahwa Media Online yang memiliki legalitas lengkap sebagai Perusahaan Pers tidak dapat dikenakan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) dalam sengketa pemberitaan ataupun hal-hal yang menyangkut Delik Pers.


Ketua MOI Rudi Sembiring (Kiri) dan Menkominfo Rudiantara (Kanan)
Penegasan tersebut disampaikan Rudiantara kepada Ketua Umum Media Online Indonesia (MOI) Rudi Sembiring dan kawan-kawan saat bertemu dengan Menkominfo Agustus lalu.


“Kementerian akan melakukan pemeriksaan, apakah media online itu Perusahaan Pers atau tidak?,” ungkap Rudi Sembiring ketika melakukan dialog dengan Ismail dan kawan-kawan di Kantor MOI, Thamrin City (19/12/2018).

Dengan begitu, lanjut Smbiring, Media Online yang berbentuk Perusahaan Pers, ‘Pendekatan hukum dalam Delik Pers penyelesainnya, tetap menggunakan UU Pers No 40 Tahun 1999. Bukan UU ITE,” tegasnya.


 
Namun kenyataannya, ketegasan Menkominfo Itu tidak digubris Kepolisian. Institusi seragam coklat ini tetap mengunakan UU ITE, sehingga cukup banyak Jurnalis yang terkena kriminalisasi, termasuk beberapa anggota MOI.

“Bukan hanya saya di Riau, tapi juga di beberapa kota,” jelas Ismail kepada Rudi, sembari menyebut nama Toro yang merupakan salah satu jurnalis yang sampai berita ini diturunkan masih tersandung “Kasus Pemberitaan” menyangkut korupsi salah satu Bupati di Riau. Dia diadukan ke Dewan Pers oleh salah seorang Wakil Sekretaris KNPI Riau.

Rudi sendiri dalam tanggapannya, menilai serius tentang relevansi penggunaan UU ITE No 19 Tahun 2018 bagi media online Indonesia.

“Penerapan UU ini mengalami pembiasan, multitafsir dan berdampak negatif bagi perkembangan Pers di Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, jika ada media anggota MOI yang dikenakan UU ITE, maka yang perlu dilakukan, menyampaikan keberatan atas penggunaan UU ITE itu ke Kapolri dan ke pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi, juga ke pihak Menkumham sebagai yang bertanggungjawab atas ketepatan penerapan UU dan peraturan tentang media online di Indonesia.

“Relevansi penerapan UU ITE ini perlu dikaji secara serius, agar baik buat pemerintah dan baik juga buat Media Online di Indonesi. Saya akan mengusulkan dan berupaya agar DPP MOI akan melaksanakan Seminar Nasional tentang Relevansi Penggunaan UU ITE No 19 Tahun 2018 bagi Media Online Indonesia, di awal tahun 2019 yang akan datang,” tuturnya.


Rudi berjanji Panitia Seminar Nasional akan segera dibentuk. Ia yakin akan ada dan banyak orang yang bersedia sebagai relawan dan mendukung untuk pelaksanaannya.
Komentar Anda

Berita Terkini