Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara Memberikan Remisi Natal 2018 Kepada 2.306 Narapidana

/ Minggu, 23 Desember 2018 / 14.54
Topinformasi, Medan: Kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi Natal 2018 kepada 2.306 narapidana . Diantaranya, sebanyak 30 napi langsung menghirup udara bebas pasca pemberian remisi tersebut.

Ini disampaikan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ‎Sumatera Utara, Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Sabtu (22/12).

"Remisi Khusus (RK I) berjumlah 2.276 orang dan RK II (bebas) total 30 orang. Keseluruhan yang menerima remisi 2.306 orang," ucapnya.

Josua mengatakan para narapidana yang menmperoleh remisi mendapat potongan masa hukuman yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari. Untuk remisi Perayaan Natal 2018 ini lanjut Josua akan diserahkan masing-masing UPT kepada wargabinaan di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara.

"Nanti masing-masing Kepala UPT akan memberikan SK Remisinya kepada wargabinaan," ucap Josua Ginting.

Dalam kesempatan itu Josua menambahkan saat ini, wargabinaan yang berada di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, tercatat sampai tanggal 19 Desember 2018, sudah mencapai ‎31.965 orang. Dengan ini, status Lapas dan Rutan di Sumatera Utara over kapasitas.

"Dengan perincian narapidana pria sebanyak 21.857 orang, Narapidan wanita jumlahnya, 1.193 orang. Kemudian, Tahanan pria sebanyak 10.153 orang dan Tahanan wanita berjumlah 516 orang," pungkasnya. (mtc/fae)
Komentar Anda

Berita Terkini