Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Menyatakan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency Pailit

/ Kamis, 18 Oktober 2018 / 06.56
Gambar hanya Ilustrasi 
Jakarta,Topinformasi -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Itu artinya kedua perusahaan itu sudah berstatus pailit.

Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, menjelaskan sebelumnya para pihak terkait sudah sepakat dalam perjanjian perdamaian terkait utang kedua entitas tersebut pada 9 Oktober 2015. Namun utang yang seharusnya dicicil tidak dilakukan.

"Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar," terang Swandy kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).

Pengabulan pembatalan perjanjian perdamaian itu sudah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin. Kedua perusahaan itu dianggap tak mampu memenuhi persyaratan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut catatannya pihak Sariwangi memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar US$ 20.505.166. Sementara besaran utang Indorub US$ 2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191. Posisi utang per 9 Oktober 2015 saat perjanjian perdamaian diputuskan

Setelah putusan ini, hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus harta kepailitan. "Nanti asetnya dilelang untuk membayar utang," tuturnya. 
Komentar Anda

Berita Terkini