Puluhan Pengurus Pusat Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara (PP GMP2SU) berujuk rasa di kantor Walikota Medan.

/ Rabu, 19 September 2018 / 17.11
Medan,Topinformasi.Kantor Wali kota pada hari Rabu (19/9) 2018,diserbu Puluhan Pengurus Pusat Gerakan Muda Pemuda Pembaharuaan Sumut.
Dalam orasinya PP GMP2SU meminta Bapak Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk mencopot Kepala Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Tata Ruang kota Medan dan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi kota Medan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Medan.
Karena menurut Kordinasi Aksi Abangda Revanda pelaksanaan kegiatan penertiban papan reklame/papan periklanan yang sudah menghabiskan biaya begitu besar dan  dilakukan oleh Pemko Medan, untuk memberikan kondusifitas dan ketertiban serta estetika kota Medan.
"Belum memberikan kepercayaan masyarakat yang besar untuk Pemko Medan tetapi,kegiatan penertiban yang terjadi hanyalah sebatas rekayasa sosial pada masyarakat,"katanya.

Menurut Revanda selama kegiatan tersebut Pemko Medan diduga masih tebang pilih.
Sebab masih ada papan reklame/papan periklanan yang berdiri kokoh di 13 zona terlarang bangunan papan reklame,dan papan reklame yang tidak memiliki izin milik perusahan yang tidak membayar pajak kepada Pemko Medan dan negara Republik Indonesia.
Dengan begitu menurut Tarmizi koordinator lapangan aksi ini dengan tidak terlaksananya regulasi yang sudah diatur,maka pemeritah kota Medan mengalami kerugian yang sangat besar.diantaranya tatanan Kota terlihat semrawut,kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah dan Pajak untuk Negara.

Adanya tindakan semena-mena yang dilakukan segelintir orang,kelompok dan perusahaan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu,dan bertambahnya kemiskinan bagi masyarakat kota Medan.
Padahal papan reklame dan zonasi reklame sudah diatur dalam Perda kota Medan dan Perwal kota Medan sehingga pemerintah Kota Medan dapat memberikan sangsi hukum yang tegas kepada perusahaan Advertising yang melanggar peraturan tersebut.

Atas dasar inilah PP GMP2SU meminta dan mengharapkan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Waka Polda Sumatera Utara yang baru harus bersenergi dengan Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk menciptakan kondusifitas dan menegakkan hukum kepada oknum-oknum yang terkesan memback up
Penertiban papan reklame di 13 zonasi yang terlarang saat ini.
(AMSARI)
Komentar Anda

Berita Terkini