Pemilik IG @Medaninfo88 Terancam 6 Tahun Penjara karena Sebut Lokasi Jambret di Cemara Asri

/ Jumat, 28 September 2018 / 21.39
MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto paparkan kasus penyebaran informasi hoaks yang dilakukan pemilik akun instagram @medaninfo88, Jumat, (28/9/2018).

Pemilik akun instagram @medaninfo88diketahui bernama Jiwi yang saban hari bekerja di Medan Night Market.

"Kasus ini diketahui pada (21/9/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Ada akun Instagram dengan followers 81 ribu, menampilkan suatu video berisi penjambretan di Komplek Cemara Asri Medan," kata Dadang di Mako Polrestabes Medan, Jumat (28/9/2018)

"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan setelah kita cek TKP, ternyata ini bukan berita di tempat kita. Tapi kejadian di luar Indonesia tepatnya di Penang, Malaysia. Dan video ini sudah dilihat 16 ribu orang lebih," sambungnya.

Masih kata Dadang, ternyata pihak dari Cemara Asri merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan siapa pemilik akun.

Tersangka mengaku awalnya mendapat video dari grup WhatsApp dan langsung diambil tanpa melakukan konfirmasi.

"Tersangka kita jerat pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkas Dadang.
Komentar Anda

Berita Terkini