Polrestabes Medan Membekuk Seorang Pengedar Narkoba Jenis Shabu-Shabu di Jalan Pintu Air Desa Simalingkar B,

/ Kamis, 02 Agustus 2018 / 16.43
Topinformasi,Medan - Pihak petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar narkoba jenis shabu-sabu di Jalan Pintu Air Desa Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, pada hari Senin kemarin.

Saat diamankan dari penggerebekan yang dilakukan petugas, tersangka sedang mengemasi narkoba untuk dikemasi ke plastik agar dijual.

Adapun tersangka yang diamankan pihak Satres narkoba Polrestabes Medan, yaitu tersangka Susanto alias Sungsang (30) dengan barang bukti diamankan 7 plastik klip berisi sabu seberat 1,09 gram, dan 4 lembar plastik klip koong.

Kepada sejumlah wartawan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Sandy Cahya Priambodo mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas   terhadap tersangka berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan Pintu Air mulai marak peredaran narkoba Shabu.

‎"Berdasarkan adanya informasi itu, petugas langsung melakukan cek TKP di Jalan Pintu Air Gang Dencon, lalu tim melihat seseorang pemuda yg sedang duduk di samping rumah orang  sambil meyekop narkoba shabu yang ada pada tersangka," katanya.‎

Tanpa membuang-buang waktu oleh tim yang ada langsung meringkus tersangka dan atas penemuan barang bukti ini polisi lalu memboyong pria pengangguran ini berserta bara‎ng bukti ke Polrestabes Medan buat diproses sesuai hukum atas perbuatan si tersangka. "Jadi kasus ini dimana masih kita kembangkan dan proses  ya," pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini