Naas,Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 Ditangkap saat Resepsi Putrinya

/ Selasa, 28 Agustus 2018 / 14.57
Medan,Topinformasi -- KPK menangkap secara paksa anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dari Partai Hanura, Musdalifah alias MDH saat resepsi pernikahan putrinya di Tiara Convention Center, Kota Medan, Minggu (26/8) sore.Ia dua kali mangkir dari pemanggilan untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi beramai-ramai terkait mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho.
"MDH terpaksa ditangkap oleh KPK saat sedang berada di Tiara Convention Center, Medan, Minggu (26/8/2018) kemarin. Saat dilakukan penangkapan terhadap mantan/anggota DPRD Sumut pada 2015 silam ini, sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah melalui rilis yang diperoleh Harian Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Senin (27/8).
Febri mengatakan, KPK telah dua kali mengirimkan surat pemanggilan Musdalifah, yakni pada 7 dan 13 Agustus 2018. Tapi, saat pemanggilan pertama, MDH tanap memberikan alasan tidak hadir."Sedangkan pada pemanggilan kedua, tidak datang karena alasan pernikahan anaknya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/8), pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Sempat ada perlawanan terhadap penyidik dalam penangkapan itu," kata Febri.
Kasus suap pengesahan laporan pertanggungjawaban Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tahun anggaran 2012 hingga 2015 merugikan negara sebesar Rp 61 miliar.Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.KPK telah membidik 58 anggota DPRD/mantan anggota DPRD dalam kasus ini. Sebelumnya unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD berjumlah 12 orang telah divonis pengadilan.Kemudian, pada 29 Maret lalu, KPK menetapkan tersangka 38 orang lagi anggota DPRD aktif dan anggota DPRD Sumut periode 1999-2014.
Dari 12 terpidana, lima di antaranya mantan pimpinan DPRD, yakni Ajib Shah dari Partai Golkar divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 712,9 juta. Saleh Bangun (Demokrat), vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 335 juta.Chaidir Ritonga (Golkar) vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 2,237 miliar. Sigit Pramono Asri (PKS) vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 355 juta. Kamaluddin Harahap (PAN), vonis 4 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Musdalifah merupakan satu-satunya anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditangkap secara paksa karena dianggap tidak kooperatif. Ia dua kali mangkir pemeriksaan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.Sebelum diboyong ke Jakarta, Musdalifah dibawa penyidik KPK ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan. Setelah penangkapan paksa ini, KPK berharap anggota DPRD Sumut dan amntan anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar koperatif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.
"Tindakan yang dilakukan terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Febri.Menurutnya, alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka. Lalu, bisa menghambat proses hukum yang sedang bergulir.
Musdalifah tiba di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/8) sekitar pukul 11.15 WIB, namun tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu. Ia langsung masuk ke gedung tanpa memberikan keterangan apa pun.Penyidik KPK sudah terlebih dahulu menahan 18 orang dari 38 tersangka anggota DPRD/mantan anggota DPRD Sumut dalam kasus ini. Mereka antara lain Rizal Sirait politisi PPP, Rinawati Sianturi (PPRN/Hanura), dan Rooslynda Marpaung/Demokrat yang ditahan pada 4 Juli.
Gatot mengeluarkan puluhan miliar rupiah untuk 'uang ketok' lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD.Lima pengesahan antara lain pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan terhadap APBD-P Provinsi Sumut 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut 2014, dan pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2014. Sedangkan satu pembatalan adalah pembatalan pengajuan hak interpelasi 2015.
Koordinator Pengamanan Tiara Convention Center yang tidak ingin identitasnya dipublikasi membenarkan adanya resepsi pernikahan putri dari mantan anggota DPRD Sumut Musdalifah. Bahkan, tidak sedikit tamu undangan serta pejabat menghadiri acara pernikahan itu."Benar ada pernikahan putri dari Musdalifah, tapi saya tidak tahu kalau ada penangkapan," ucap koordinator pengamanan, saat ditemui di Tiara Convention Center, Senin (27/8).
Ia menyatakan, papan bunga memenuhi parkir maupun jalan utara di seputaran Tiara Convention Center. Mereka menyewa ruangan Kuta Raja yang terletak di lantai dua gedung. Resepsi pernikahan belangsung pukul 11.00 hingga 17.00 WIB.Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Hanura Aduhot Simamora mengatakan, Musdalifah tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Hati Nurani (Hanura). Namun, ia tidak ingat proses pengunduran diri mantan calon Bupati Deliserdang itu.
"Sudah tidak kader Hanura lagi dia, pokoknya sudah tidak lagi berada di partai. Aduh, nggak tau lah aku, nggak tau aku tentang itu. Tolonglah, sudah lah dulu," kata Aduhot melalui sambungan telepon genggam. 
Komentar Anda

Berita Terkini