Muspika Teluk Mengkudu Akan Tindak Tegas Hiburan Keyboard Tidak Ikuti Aturan

/ Kamis, 23 Agustus 2018 / 07.23
SERGAI - Muspika Kecamatan Teluk Mengkudu bersama Kepolisian Polsek Teluk Mengkudu mengimbau seluruh masyarakat khususnya Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan menindak tegas dan diberi hukuman bagi yang mengadakan hiburan keyboard yang tidak mengikuti aturan sesuai edaran Bupati Serdang Bedagai.

“Kedepan, kami dan Muspika akan lebih selektif dalam mengeluarkan ijin, sesuai dengan edaran pak Bupati, bahwa harus ada surat pernyataan dari tuan rumah serta pengisi acara, dan paling lama pukul 22.00 wib harus sudah bubar sesuai edaran pak Bupati,” kata Camat Muhammad Fami kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).

“Bagi setiap masyarakat yang sedang menggelar pesta pernikahan maupun pesta lainya yang mengadakan hiburan keyboard dengan menggunakan busana yang kurang pantas dan melakukan pornoaksi yang melewati jam malam hiburan pesta kita akan beri tindakan dan beri hukuman tegas,” tegas Camat  Muhammad Fami.

Seperti yang dihimpun awak media, surat edaran Bupati Sergai sudah jelas mengatur larangan hiburan keyboard yang melanggar norma agama dan asusila di wilayah Kabupaten Sergai.

Dalam rangka menjaga kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sergai sesuai dengan peraturan daerah/kabupaten Sergai Nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum, terutama dengan masih adanya hiburan keybroad yang melanggar norma-norma agama dan asusila juga peredaran minuman keras disekitar lokasi hiburan tersebut. Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Dalam mengeluarkan surat rekomendasi/izin hiburan keybroad yang diberikan kepada masyarakat harus menyertakan surat peryataan sebagai berikut, biduan dan personel keyboard harus menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, tidak menjual dan menyediakan minuman keras dilokasi hiburan.

Kemudian, batas waktu yang ditentukan adalah sampai pukul 22:00 WIB. Selanjutnya melarang segala bentuk perjudian. Siap menjaga dan bertanggung jawab terhadap ketentramam dan ketertiban.

Dengan ini, bekerjasama dengan Muspika Kecamatan, tokoh agama, dan tokoh masyrakat dalam memantau dan menghentikan hiburan Keyboard yang menyalahi aturan norma agama dan asusila dan terakhir mensosialisasikam surat ini kepada seluruh masyarakat.
Komentar Anda

Berita Terkini