Bupati Taput Terancam Dilaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

/ Kamis, 02 Agustus 2018 / 22.21
Banjir Simanjuntak saat konfrensi pers didampingi kuasa hukum di kediamannya Jalan Balige Km 3,5 Sipoholon Kamis (2/8/2018)

TAPUT - Banjir Simanjuntak Balon Bupati Taput (Tapanuli Utara) Pilkada 2014 berencana melaporkan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan (pelanggaran Pasal 378 KHUP) sebanyak Rp 5,9 miliar lebih dengan alasan pembelian sebuah apartemen di Jakarta.
Dipaparkan kepada awak media, Kamis (02/08/18), awal adanya transaksi permintaan uang bernilai Rp 5,9 miliar lebih adalah atas[cut] pertimbangan persahabatan baik Banjir dan Nikson sejak 2014 silam, yang mana Banjir Simanjuntak yang gagal diputaran pertama dan atas mediasi David Hutabarat kala itu mengajak Banjir Simanjuntak bergabung mendukung Nikson Nababan pada putaran kedua.
"Desember 2015 pertama sekali melakukan pembicaraan yang sangat serius dengan Nikson Nababan. Nikson Nababan menyampaikan ada niat untuk membeli apartemen di Jakarta, alasannya apabila Nikson Nababan berangkat ke Jakarta selalu dikerumuni teman-temannya di hotel",ucap Banjir.
“Berikan Pak Banjirlah dulu uang kepada Indra Simaremare biar[cut] dapat saya belikan apartemen dan Bapak sampaikan kepada Indra Simaremare ini pesan dari saya,”  terang Banjir Simanjuntak menirukan percakapan Banjir Simanjuntak dengan Nikson Nababan pada tanggal 14 Desember 2015.
"Keesokan harinya saya menemui Indra Simaremare ke kantor Bappeda. Saya menceritakan perbincangan dengan Nikson Nababan. Pada saat itulah Indra Simaremare meminta Rp500 juta rupiah",tutur Banjir kepada awak media.
Selanjutnya dipaparkan Banjir Simanjuntak pada tanggal 31 Desember 2015, Kepala Dinas PUPR Ir Anggiat Rajagukguk meminta Rp 50 Juta dan hal ini dia pertanyakan kepada Indra Simaremare karena belum ada perintah dari bupati Nikson Nababan kepadanya.
“Kemudian Indra Simaremare mengatakan kepada saya agar[cut] diberikan saja. Dan pada 15 Juni 2016 Kepala Bappeda Taput, Indra Simaremare, meminta kepada saya sebesar Rp 500 juta melalui pengiriman Bank Sumut. Begitulah terus berlanjut sehingga terkumpul sebesar Rp 4.625.000.000 melalui Indra Simaremare,” ungkapnya.
"Dana Rp 5,9 miliar lebih mengalir kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atas persetujuan Nikson Nababan selaku bupati Tapanuli Utara",tutup Banjir mengakhiri keterangannya kepada awak media
Komentar Anda

Berita Terkini