Sadis..!! Korban Kriminalisasi Pers Dipaksa dan Diseret ke Persidangan Walaupun Sedang Sakit, Diduga Untuk Menggugurkan Sidang Prapid Korban

/ Selasa, 17 Juli 2018 / 09.18
Simalungun (Sumut),Topinformasi - Korban Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap yang ditahan akibat memberitakan kasus Korupsi RSUD Perdagangan sebesar Rpm 9,1 Miliar dipaksa dan diseret dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar walaupun sedang dalam keadaan sakit oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun. Provinsi Sumatera Utara. Senin (16/07).

Marsal Harahap ketika dimintai komentar dan keterangan nya oleh reporter. Senin (16/07) di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengatakan, bahwa dirinya bolak balij dipaksa agar segera ikut bersidang. Dan dirinya menolak karena dalam keadaan sakit. Bahkan diperkuat dengan pemeriksaan dokter Lapas kelas IIA Pematangsiantar bahwa dirinya mengalami stres, depresi dan tensi nya tinggi, bahkan sempat bersitegang dengan Pengacara Marsal. Namun pihak JPU tetap memaksa membawa Marsal ke Pengadilan Negeri Simalungun dengan mobil tahanan. Ucapnya.

Bahkan begitu sampai langsung dihadirkan kepersidangan walaupun dalam keadaan kondisi tubuh nya lemas tak berdaya. Setelah majelis Hakim PN Simalungun menanyakan kesehatan korban, dirinya mengatakan sedang sakit dan dibawa ke persidangan secara paksa. Lalu Majelis Hakim PN Simalungun menunda persidangan Senin depan (23/07) walaupun belum sempat membacakan dakwaan dari JPU. Tutup nya.

Amatan reporter dipersidangan PN Simalungun. Senin (16/07) bahwa korban Marsal Harahap tampak lemas tak berdaya akibat sakit. Dan dalam persidangan Marsal Harahap juga mengatakan bahwa dirinya dipaksa untuk bersidang walaupun dalam keadaan sakit kepada Majelis Hakim PN Simalungun. Sehingga hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan dimana terdakwa dalam keadaan sakit. Bahkan menurut informasi yang beredar di PN Simalungun bahwa pihak JPU dan Majelis hakim sengaja mempercepat dan mengejar sidang pokok dakwaan korban untuk menggugurkan sidang Prapid Marsal Harahap yang berjalan di PN Simalungun saat ini.

(Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi. Majelis Hakim PN Simalungun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun belum berhasil untuk dimintai komentar dan keterangan nya terkait pemaksaan terdakwa yang sedang sakit dan dipaksa untuk disidangkan). (JOIN)

Komentar Anda

Berita Terkini