Penyebab Tindak Pidana Korupsi Di Kalangan Pejabat Dan Solusinya

/ Jumat, 27 Juli 2018 / 08.21

MEDAN - Bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Katholik Santo Thomas (UNIKA)Jalan Setia Budi,Medan.Kamis(26/7)sekira pukul 10.00 wib .Dilaksanakan kegiatan acara pertemuan mahasiswa jurusan fakultas hukum dengan ketua perari Dr Teguh Samudera SH MH.

Dalam ilmu politik,korupsi dimaknai sebagai penyalah gunaan jabatan atau wewenang dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain,yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat,perusahaan atau orang lain.Sedangkam ahli ekonomi berpendapat,korupsi itu pertukaran yang menguntungkan yang terjadi secara sembunyi dengan melanggar norma yang berlaku karena menyalahgunakan jabatan/wewenang yang dimiliki.

Maka dapat disimpulkan secara singkat.Korupsi adalah perbuatan yang tercela,Tidak pada tempatnya dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau pihak  lain yang dapat merugikan keuangan Negara.

Menurut undang undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Pengertian Korupsi adalah"setiap orang yang dikategorikan melawan hukum,melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus di berantas .Ada beberapa solusi penanggulangan korupsi,dimulai yang sifatnya preventif maupun refresif.
Upaya penanggulangan korupsi secara singkat dengan mengikuti factor penyebab terjadinya korupsi dengan melakukan gerakan perubahan atau penggeseran pandangan atau persepsi semua pihak,bahwa kebiasaan -kebiasaan mementingkan diri sendiri maupun kolega,keluarga dan kroni serta kelompok politiknya itu dapat mencelakakan diri,kolega,keluarga dan kroni serta kelompok politiknya dengan berbagai cara yang tertanam tumbuh dan berkembang menjadi budaya/membudaya.

Melakukan perumusan yang tepat ,benar dan memadai secara lengkap di berbagai peraturan perundangan atau aturan hukum yang mampu tidak saja menangani dan memberi sangsi,tetapi harus menjadikan jera bagi semua pejabat /Penyelenggara Negara dan pegusaha,Dengan transparansi penegakan hukumnya,yang mampu menjadikan seluruh warga Negara,takut untuk bersinggungan dengan perbuatan korupsi.***(Abd)
Komentar Anda

Berita Terkini