ES Digagahi Seorang Pria Pengangguran

/ Sabtu, 21 Juli 2018 / 11.43


MEDAN, - Orang tua dari remaja putri inisial ES (17) warga Jalan Basruddin Dusun IX Percut Sei Tuan mendatangi Polsek Percut Sei Tuan membuat pengaduan atas kehilangan kehormatan putrinya yang direngut seorang laki laki , Jum'at (20/07/18).

Kepada awak media Kompol Faidhir Zikri saat dikonfirmasi membenarkan,"orang tua ES melaporkan Taufik (37) warga Simpang Lambok Desa Percut yang telah merengut kehormatan putrinya,"ucap Faidhir.

Ditanya adanya unsur pemaksaan ?,"tidak ada unsur paksaan dan mau sama mau,tapi karena ES masih dibawah umur maka pelaku kita tangkap,"tegas Kapolsek.

Mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini