12 Penatua GKPI Resort Gloria Meminta Polisi Segera Proses Hukum

/ Rabu, 18 Juli 2018 / 17.08

MEDAN - Rabu,(18/07/18) sekira 18.00 wib Budi Utomo Pakpahan didampingi pengacara Ranto Sibarani,SH dan 7 penatua GKPI Gloria Resort Gloria Wilayah II Simalingkar mengadakan Siaran PERS nya menyangkut pembantahan atas tuduhan tulisan yang beriskan penghinaan kepada 12  penatua dengan jumlah 22 butir tulisan tuduhan penghinaan yang dikeluarkan Pendeta Resort GKPI Gloria Wilayah II tertanggal 18 Januari 2017. Beberapa poin kalimat yang sangat tidak diterima ke 12 penatua dari 22 butir tuduhan adalah :
1. Tidak mengakui Trinitas
2. Melakukan Makar dengan melaksanakan malam natal tandingan.
3. Tidak mengakui pengampunan dosa
4. Menginjak Alkitab.

"Kami sangat tidak terima dan meminta pada Pendeta Resort atas bukti apa mengeluarkan surat tuduhan yang berbau penghinaan itu,tetapi tidak bisa dibuktikan dan kami mengadukan hal ini ke Sinode dan meminta tanggapan.Dan surat keputusan yang dikeluarkan Bishop,Siantar,16/03/17 no: 283/Res.149/III/17 malah isi nya memberatkan kami ke 12 penatua yang berisikan bahwa para penatua dianggap belum memahami tata Gereja/PRT-GKPI,"ucap Budi Utomo Pakpahan sebagai juru bicara mewakili ke12 penatua GKPI yang dituduhkan yang dianggap sebagai penghinaan.

"Akhirnya hasil kesepakatan bersama,kami pun melaporkan nya ke Polrestabes Medan dengan No Lapor : LP/1749/VIII/2017/SPKT Restabes Medan,Kamis (31/08/17) an : Budi Utomo Pakpahan mewakili ke 12 teman teman penatua,"sambut Budi.


Disampaikan Budi Utomo bahwa kami adalah jemaat yang terlama dan kamilah yang membuka GKPI Resort Gloria di Simalingkar,dan tak mungkinlah kami melakukan penghinaan atas Gereja dan Jemaat seperti yang ditudukan R.Br Siahaan kepada kami.

Kepada awak Media,"Mengenai tanggapan pihak Polisi atas pengaduan yang kami sampaikan sudah masuk pada  SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian) No: B/4306/IX/2017/Reskrim dan sudah sampai pada penyelidikan No:B/4308/IX/2017 yang menunjuk Kanit Pidum AKP Rafles Langgak Putra dan Penyidik pembantu Bripka Hari Wibowo.Dan pada P2HP No: 380/I/2018/Reskrim yang telah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan melakukan pemanggilan kepada Bishop GKPI sampai 2 (dua) dan Bishop tersebut tidak hadir,"tegas Budi Utomo.


"Kami sangat bermohon agar penegak hukum dalam hal ini kepolisian dapat secepatnya penyelesaian atas pengaduan kami karena sudah berjalan hampir 10 bulan tanpa kabar,"ucap Budi Utomo.

Ditempat yang sama,Pendamping hukum para penatua,Ranto Sibarani,SH menyampaikan,"bahwa kita sudah menyurati Bapak Kapolda dan Kapoltestabes atas lanjutan Pengaduan yang sudah masuk ke P2HP dan sudah hampir 10 (sepuluh) bulan dimohon agar ditanggapi dan segera ditangani atas tuduhan penghinaan berbentuk tulisan yang dikeluarkan kepada ke 12 penatua yang tidak berdasarkan bukti yang jelas,"tegas Robin.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini