PilkadaTaput,Dua Paslon Mendesak Bawaslu Mendiskualifikasi Paslon Pertahan

/ Sabtu, 30 Juni 2018 / 00.37



Taput (Top Informasi) - Pasangan calon nomor urut 2 DR Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat MSi dan Frengky Pardamean Simanjuntak SE MSi (JTP-Frends), bersama pasangan calon nomor urut 3, Chrismanto Lumbantobing SSos dan Hotman Hutasoit SH,akhirnya sepakat menolak hasil pesta demokrasi yang digekar 27 Juni lalu dan meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendiskualifikasi Paslon petahanan nomor urut 1 Nikson-Sarlandy,karena temuan beragam kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, terorganisir, sistematis juga masif. Konferensi Pers di Jalan Gerhard Lumbantobing, Tarutung, Jumat (29/6/2018).

DR Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat MSi mengungkap laporan tim pemenangan dan dari masyarakat yang menemukan berbagai bukti kecurangan, diantaranya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Sekdes dan perangkatnya yang terlibat mendukung dan bahkan ikut kampanye kepada salah satu Paslon.

"Kami sudah banyak bukti kecurangan serta pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor 1 Nikson-Sarlandy. Ini sudah disampaikan tim kami kepada Panwaslih Taput. Kami minta Bawaslu agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 dan memproses pidananya,” tegas Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat MSi.

Demukian juga dengan Lambas Pasaribu SH MH dari tim advokasi JTP Frends mengungkap beragam kecurangan diantaranya tidak diserahterimakannya fasilitas negara sejak paslon nomor urut 1 Nikson Nababan, cuti kampanye 15 Februari 2018.

Fasilitas itu yakni ditemukannya mobil dinas plat merah, dilapangan berubah menjadi plat hitam. Hal itu diakui oleh Plt Bupati Taput Drs Mauliate Simorangkir.

“Pembentukan Desk Pilkada Taput yang tidak diketahui oleh Plt Bupati Taput Dr Mauliate Simorangkir MSi. Hal ini diakui oleh Drs Mauliate Simorangkir dan siap menjadi saksi. Kemudian pelanggaran lainnya, ditemukannya alat peraga kampanye di 15 Kecamatan melebihi yang ditetapkan oleh KPU dan yang diatur oleh UU,” ungkap Lambas.

Ditemukannya permasalahan penerbitan ribuan surat keterangan (Suket) dalam Pilkada yang dikeluarkan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Pemkab Taput.

“Hal ini pernah dipertanyakan Plt Bupati Taput Drs Mauliate Simorangkir kepada Kadisdukcatpil namun tidak diindahkan. Dalam hal ini, Plt Bupati Taput Drs Mauliate Simorangkir siap menjadi saksi,” papar Lambas.

Pelanggaran lainnya, ditemukannya beberapa ASN yang terlibat kampanye terselubung untuk mendukung Paslon nomor 1 Nikson-Sarlandy.

Ditemukannya kotak suara yang telah kosong dan gembok kotak suara yang hilang di sejumlah TPS di Kecamatan Siborongborong. Ditemukannya penambahan surat suara di Desa Sipultak Kecamatan Pagaran dalam Pilkada 2018.

“Seluruh bukti pelanggaran dan kecurangan ini telah kita sampaikan kepada Panwaslih Taput. Untuk itu kita minta agar Panwaslih bertindak tegas dengan mendiskualifikasi dan pidana bagi Paslon nomor 1 Nikson-Sarlandy,” ujar Lambas Pasaribu SH MH.

Anggota DPRD Taput dari Fraksi HanuraTota juga angkat bicara terkait modus pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan di proses Pilkada Taput.

Seperti penggelembungan anggaran di Dinas Perranian untuk pembeliam alat – alat mesin pertanian juga Dinas Kesehatan untuk biaya pembelian susu pada Lansia.

Semua anggaran itu tidak pada mekanisme yang disepakati di DPRD Taput. Penggelembungan anggaran ini jelas adanya kaitannya untuk kepentingan Paslon Nomor 1.

“Jadi kita minta supaya Panwas supaya tanggap dan melakukan diskualifikasi kepada Paslon yang melakukan kecurangan.  Bukti – bukti pelanggaran dan kecurangan sudah banyak dilaporkan ke Panwas dan diharapkan harus menindak semua pelanggaran itu.  Kami mau kebenaran dan keadialan di Taput ditegakkan,” ungkap Tota Situmeang.

Hal serupa juga diungkap Paslon nomor 3, Chrismanto Lumbantobing didampingi Hotman Hutasoit tegas menolak Pilkada Taput. Mereka juga menemukan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan Petahana.

“Kami meminta Panwaslih dan KPU Taput mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 Nikson-Sarlandy karena berbagai pelanggaran. Kami minta dilakukan Pilkada ulang di 15 Kecamatan di Taput,” tegas Chrismanto Lumbantobing.

Demikian juga Morton Lumbantobing SH kuasa hukum paslon nomor 3 juga mengungkap pelanggaran Pilkada sudah dilaporkan pihaknya ke Panwaslih Taput.

Pihaknya mendesak supaya Panwaslih menindak tegas Paslon yang melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada.

“Kami minta supaya dilakukan Pilkada ulang dan mendiskualifikasi Paslon yang melakukan kecurangan. Kami tidak mau menunggu lama keputusan dari Panwas untuk melakukan tindakan itu.***(JOIN - Humbahas/Red)

Komentar Anda

Berita Terkini