MK Soroti Kasus OTT Dugaan Pemerasan LSM Terhadap Oknum Kades di Paluta 

/ Jumat, 25 Mei 2018 / 19.34
Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT)  yang di lakukan tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara(Paluta) Selasa,(22/5/2018)  Malam sekitar Pukul 21.00 WIB dengan mengamankan dua orang oknum LSM dengan dugaaan pemerasan terhadap oknum kepala desa Rao teen Kecamatan Dolok yang disertai barang bukti uang tunai 10.000.000 rupiah serta barang bukti lainnya.


Kejadian OTT di lokasi SPBU Hutaimbaru Kecamatan Halongonan tersebut ternyata menjadi sorotan berbagai kalangan,salah satunya adalah Ketua Dewan Pembina Advocattes &  Legal Consultants Indonesian Mahkamah Keadilaan (MK)  Banua Sanjaya Hasibuan,SH., di Jakarta.


Dalam tanggapannya saat via seluler Kamis (24/5/2018) terkait peristiwa OTT tersebut Banua menyampaikan, apresiasi positif terhadap kinerja Kejari Paluta,Namun katanya di sisi lain ia prihatin atas kejadian di kampung halamannya pada saat bulan puasa Ramadhan.


"Saya kaget melihat ada berita OTT di portal media metro.online.co yang di share ke group MK,dengan dugaan Pemerasan LSM terhadap salah satu oknum Kades di kecamatan dolok di Kabupaten Padang Lawas Utara"pungkasnya.


Lebih lanjut, Banua Sanjaya Hasibuan,S.H menyebutkan melihat motif peristiwa OTT di Paluta tersebut dari analisanya indikasinya bisa di sebabkan beberapa hal.


Dikatakannya antara lain, adanya indikasi kesenjangan hubungan antara Kejari dengan pengemban sosial control di Paluta dan juga indikasinya bisa jadi dikarenakan penegakan hukum yang kurang kosisten terkait laporan laporan masyarakat maupun wadah LSM dengan dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa di Paluta.


"Seharusnya LSM dan Kejari Paluta juga para instansi penegak hukum di Paluta menjadi mitra yang baik,secara tidak langsung peristiwa ini seolah menceritakan kurang harmonisnya hubungan Kejari Paluta dengan para penggiat sosial Control di Paluta utamanya LSM"Paparnya.


Disamping itu, Banua Sanjaya Hasibuan juga menyampaikan dengan ke jadian tersebut sebagai pembelajaran dan bisa membuat efek jera serta kedepan berharap wadah wadah LSM di Paluta mampu menjadi perisai buat masyarakat Paluta untuk Ikut berperan dan militan untuk menegakkan rasa Keadilan sosial di tengah tengah masyarakat Paluta. .


Sebelumnya,Kajari Paluta melalui Kasi Intel kajari Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap Rabu,(25/5/2018) saat ditemui diruangannya menceritakan jauh hari sebelumnya kejari Paluta tidak pernah bertemu dan menerima laporan resmi dari Oknum LSM yang diamankan tersebut. 


"Sayapun heran saat bapak Kades Rao teen (sebelum kami melaksanakan OTT) mendatangi saya dan menceritakan oknum LSM tersebut menjual jual nama kejari untuk memintak sejumlah uang,kalo tidak di berikan bapak kades Rao teen ini,maka Oknum LSM tersebut akan melaporkan adanya penyalah gunaan terkait dana desa kades Rao teen ini ke kasi intel kejari Paluta dan juga ke Polres Tap-sel"jelasnya dengan kesal.


Saat ditanyai potensi kasus ini mengarah ketidak pidana korupsi atau tindak tindak pidana umum,Sutan mengatakan proses hukumnya berpotensi akan mengarah ke tindak pidana umum.



"Karena sebelum OTT bapak kades ini melapor ke kejari Paluta,bahwa dirinya mandapat ancaman dan di mintai sejumlah uang dengan menjual instusi Kejari Paluta dan Polres Tapsel. modusnya,kalo tidak memberikan sejumlah uang tersebut,Oknum LSM ini akan melaporkan temuan mereka yakni dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa Rao teen tahun 2017"tutup Sutan (GNP).
Komentar Anda

Berita Terkini