KPU Kabupaten Langkat yang Melakukan Perlawanan Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung

/ Rabu, 02 Mei 2018 / 18.36
LANGKAT,Topinformasi || Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat yang melakukan perlawanan hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, dianggap telah melampaui batas kewenangannya dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.


Atas keputusan dari Mahkamah Agung, tim sukses atau relawan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, menganggap hal itu tidak benar, dimana tindakan tersebut telah menghilangkan Azas Keadilan Hukum kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Periode 2018-2023, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito. 


Akibat dari putusan itu, masyarakat melakukan unjuk rasa damai ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Rabu (2/5/2018) siang, sekira pukul 11.00 wib. Unjuk rasa damai ini di gelar oleh element Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pilkada Langkat Jujur (APLJ) Langkat. 


Tidak ada anarkis dalam unjuk rasa itu. Sebab, sebelumnya APLJ sudah melaporkan aksi unjuk rasa ke Polres Langkat, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP / 16 / IV/ 2018/ Intelkam.


Massa yang berjumlah sekitar 100 orang, bergerak dari titik kumpul Masjid Safiyyulamaliyayatil Hadiqah, yang berada di Simpang Bupati, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, menuju Kantor KPU Kabupaten Langkat. 


Dengan menggunakan pengeras suara (Toa), massa aksi damai yang di koordinatori oleh Bukhari dan Juli Hukman SE, terus menyuarakan aspirasinya dan membawa spanduk yang berisi pernyataan sikap.


Sesampainya di Kantor KPU, Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin S.Sos, langsung menerima perwakilan pihak APLJ. Namun, hanya 8 orang saja yang di perbolehkan masuk untuk mewakili pengunjuk rasa. Hal itu bertujuan guna melakukan mediasi.


Selain Agus Arifin dan ke-Delapan orang perwakilan Pengunjuk rasa, mediasi ini juga di hadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu S.Sos, M Khair, serta TM Benyamin, Sekertaris KPU Kabupaten Langkat Zainul Arifin S.Sos, Ketua Panwaslih Kabupaten Langkat Aidil Fitri, Komisaris Panwaslih Kabupaten Langkat Husni Laili dan Mahardenis Nasution. 


Menurut kordinator aksi unjuk rasa damai, Bukhari, atas dasar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, KPU Kabupaten Langkat wajib menindaklanjuti Putusan PTTUN.


"KPU Kabupaten Langkat wajib menindaklanjuti Putusan PTTUN atau Putusan Mahkamah Agung RI mengenai keputusan tentang Penetapan Paslon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," ucap Bukhari. 


Dirinya juga mengatakan Bahwa tindakan KPU Kabupaten Langkat yang melakukan perlawanan hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, dianggap telah melampaui batas kewenangannya dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dimana tindakan tersebut telah menghilangkan Azas Keadilan Hukum kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito. 


"KPU Kabupaten Langkat segera Menetapkan dan sekaligus memberikan nomor urut kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat,  Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, periode 2018-2023," sambung Bukhari. 


Menanggapi tuntutan dari para pengunjuk rasa, Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin S.Sos, memberikan Apresiasi kepada massa APLJ yang sudah menjaga kekondusifitas dalam melaksanakan aksi unjuk rasa damai.


"Keputusan dari Mahkamah Agung adalah putusan yang terakhir, dan pihak KPU Kabupaten Langkat tidak memiliki wewenang untuk menentukan keputusan yang lain," kata Agus Arifin. 


Namun, sambung Agus Arifin, hingga saat ini pihak KPU Kabupaten Langkat belum menerima salinan Putusan dari Mahkamah Agung.


Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Langkat Sopian Sitepu S.Sos, mengatakan tidak ada intervensi untuk menjalankan proses persidangan, baik di Panwaslih, PTTUN, maupun kasasi di Mahkamah Agung.


"Untuk mendapatkan hasil final dalam proses persidangan, pihak KPU Kabupaten Langkat perlu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dasar KPU Kabupaten Langkat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung adalah Pasal 13 Peraturan MA Nomor 11 tahun 2016," terang Sopian. 


Mediasi akhirnya tidak menemukan kesepakatan, dikarenakan pihak KPU Kabupaten Langkat tidak bisa memenuhi tuntutan dari perwakilan massa APLJ, dikarenakan tidak ada dasar hukum yang mengatur.


Sementara itu, pihak APLJ bersepakat untuk menunggu dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Komentar Anda

Berita Terkini