Banwaslu Sumut Ingatkan Paslon Pilkada Tidak Berkampanye di Masjid

/ Rabu, 23 Mei 2018 / 17.20
Topinformasi|| LANGKAT-Momen Bulan Suci Ramadhan terkadang dimanfaatkan sejumlah calon Kepala Daerah untuk berkampanye di dalam Masjid dengan berkedok memberikan bantuan untuk Masjid atau bantuan takjil berbuka puasa. 


Biasanya, para calon Kepala Daerah memberikan bantuan disertai bahan kampanye mereka yang disisipkan dalam bantuan Masjid. 


Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, kembali mengingatkan para Pasangan Calon Kepala Daerah, untuk tidak melakukan Kampanye di dalam Masjid atau rumah ibadah lainnya. Sesuai dengan peraturan, kampanye dalam rumah ibadah jelas jelas dilarang.


Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Aulia Andri mengatakan, pihaknya 
tidak melarang pasangan calon Kepala Daerah untuk beribadah di bulan suci Ramadhan dengan cara memberikan bantuan, baik berbentuk sedekah, infak, atau sekedar memberikan takjil berbuka puasa di Masjid. 


"Namun jika bantuan tersebut di sertai dengan sesuatu yang terindikasi kampanye, maka hal itu jelas di larang," ucap Aulia Andri.
Komentar Anda

Berita Terkini