Unit Intel Kodim 0203/Langkat Berhasil Mengamankan 5, 1 kg ganja dan Pelakunya

/ Sabtu, 14 April 2018 / 01.14

Langkat,TOP INFORMASI||Unit Intel Kodim 0203-Langkat berhasil mengamankan ganja kering seberat 5 kilo 1 ons beserta pelaku,Jumat (13/04/18) sekira 09.00 wib di Kelurahan Limau Sunde Kecamatan Binjai Barat Kotamadya Binjai.

Informasi yang dihimpun,bahwa tanggal 12 April 2018 sekira 20.00 Pers Unit Inteldim 0203/Lkt mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis ganja di Kel.Limau Sunde Kec.Binjai Barat Kodya Binjai. Menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya tanggal 13 April 2018 sekira 09.00 wib Personil Unit Inteldim 0203/Lkt melaksanakan briefing di kantor Unit Inteldim 0203/Lkt Jln Sudirman Kel Kartini Kec Binjai Kota yg dipimpin oleh Dan Unit Inteldim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal.

Setengah jam kemudian Unit Inteldim bergerak menuju sasaran yg dpp oleh Dan Unit Inteldim 0203/Lkt dengan menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4.Sebelum menuju kesasaran sekira 10.00 wib personil melaksanakan Briefing ulang dilapangan dipimpin langsung Dan Unit Inteldim 0203/Lkt.

Selanjutnya salah satu personil Unit Inteldim 0203/Lkt menyamar sebagai pembeli ganja dengan transaksi langsung dengan tersangka dirumah target sasaran di Jln.AH Hasan Lk V Kel Limau Sundai Kec Binjai Barat.

Pukul 11.30 wib personil melakukan transaksi langsung dengan target sasaran dimana setelah mengetahui bahwa yg dijual target sasaran adalah benar narkoba jenis ganja kering selanjutnya personil Unit Inteldim yg menyamar sebagai pembeli memberi sandi kepada tim.

Selanjutnya personil yg dipimpin oleh Dan Unit Inteldim mengamankan target sasaran serta memanggil Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penggeledahan dirumah dan pekarangan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati barang bukti sbb :
5 ( lima ) bungkus ganja kering ball press dengan berat  +- 5 kg. dan 1 ( satu ) bungkus ganja kering dibungkus kertas koran dengan berat + 1 ons.

Pelaku yang bernama Mhd Azwan Aziz kelahiran1956 (sesuai data ktp) warga Jalan HAH Hasan Lk V Kel Limau Sundai Kec Binjai Barat mengakui pada tahun 2009 pernah ditangkap oleh Pihak Kepolisian dalam kasus kepemilikan ganja dan keluar penjara akhir tahun 2010.

Saat ini tersangka sudah diamankan dikantor Unit Inteldim untuk pemeriksaan lebih lanjut dan rencananya akan diserahkan kepada pihak BNNK Binjai.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini