SIKAT SEPTOR DI KOS-KOSAN (NB) DI CIDUK SATRESKRIM POLSEK HELVETIA

/ Rabu, 25 April 2018 / 21.35


TopInformasi.com
Rabu 25/04/2018 - Kejamnya kehidupan dikota besar ini (Medan) membuat pemuda bernama Nanda Telambanua penduduk Jalan Karya Bakti No. 158, Indra Kasih, Medan Tembung, Kota Medan, menjadi gelap mata demi untuk mencukupi kehidupannya sehingga nekat memaling sepeda motor yang terpampang didepan matanya.


Awalnya,, Jumat (20/4) seitar pukul 13.30 Wib. Korban yang diketahui bernama Yoni Prima Sibagari yang berdomisili di Jalan Budi Luhur Gang Rukun Medan, Hendak berbelanja ke pajak Sei Sikambing. Mengingat karena situasi areal pajak ramai dan macatnya jalan lalu lintas, korban akhirnya singgah ke kos kosan temannya di Jalan Jawa Gang Buntu Medan, untuk menitipkan sepeda motor miliknya.

Sehabis belanja, korban terkejut batin, sontak ia panik karena sepeda motor Yamaha Vega R BM 5348 RK yang dikendarainya sudah tidak kasat mata lagi alias raib ditelan maling. Dengan wajah lesu korban langsung menuju Polsek Helvetia guna membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan laporan polisi LP/295/IV/2018/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Helvetia. Setelah LP dikeluarkan, Unit SPKT menghubungi Unit Reskrim untuk ditindak lanjuti.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda S Sebayang SH didampingi Unit 76 Reskrim Polsek Medan Helvetia yang beranggotakan Bripka H Gunawan, Bripka E Ginting, Bripda Yudhi, melakukan koordinasi dengan korban dan Lidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pengembangan.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, bahwasanya ada seseorang yang akan menjual sepeda motor dengan ciri-ciri seperti milik korban. Atas informasi tersebut, Panit 1 Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang SH membagi tugas kepada anggotanya dan melakukan pengembangan serta penyamaran di lapangan.


Setelah bernegosiasi dan di lakukan transaksi kepada Nanda Telembanua, Hasil di dapat di lapangan ternyata benar, Barang bukti atau sepeda motor tersebut adalah milik korban, selanjutnya Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan nomor Polisi BM 5348 RK dan Pengendara atas nama Nanda Telembanua di giring ke Komando guna di lakukan Pemeriksaan.


"Benar bahwasanya Korban atas nama Yoni Prima Sibagari ada membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia, dan kepada Panit I Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang SH sudah Saya perintahkan untuk ungkap kasus tersebut dan segera di tangani." Ungkap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsUp.

Sambungnya, "Tersangka telah melanggar pasal 363 KUHPindana, maka akan dijerat ancaman hukuman 5 tahun penjara.' Tutup orang nomor satu di Polsek Medan Helvetia tersebut. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini