SATRESKRIM POLRES LANGKAT RINGKUS DUA PENADAH DALAM OPS KANCIL 2018

/ Senin, 16 April 2018 / 12.10


TopInformasi.com
Senin 16/04/2018
Unit Pidum yang di pimpin oleh Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting, SH dan Katim Jatahnras Aiptu Junaidi beserta anggota opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang Tersangka sebagai TO Orang dan TO Barang dalam Operasi Kancil Toba 2018 dengan TO Orang (Ahmad Darwin dan Armansyah) serta TO Barang 1 (satu) (unit sepeda motor jenis Honda) dalam peristiwa tindak Pidana Pertolongan Jahat  penadah.Sabtu (14/4/2018) sekira pukul 11.00 wib

Kapolres Langkat Akbp Dede Rojudin Sik MH menjelaskan " Personil Unit Pidum sat Reskrim Polres Langkat mendapat Laporan informasi dari masyarakat bahwa Sabtu  14 April 2018 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Dusun II Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab. Langkat, Ada seorang yang bernama A.D tersebut sering melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat – surat yang lengkap

Selanjutnya dilakukan Penyelidikan di Dusun II Desa Ara Condong Kec. Stabat Kab. Langkat ditemukan seorang yang bernama A.D kemudian di intrograsi bahwa benar A.D ada membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat – surat lengkap dimana sepeda motor tersebut dibeli dari A berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna hitam biru BK 6979 PAM yang dijual kepada seorang satpam yang beralamat di Tamaran kemudian dilakukan pengembangan di bawa pelaku A.D  ke rumah Satpam tersebut dan temukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna hitam biru BK 6979 PAM tesebut ada dirumah satpam namun satpam tersebut tidak ada dirumah kemudian barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna hitam biru BK 6979 PAM dilakukan pengembangan dari penangkapan A.D

selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari A yang berada di Simpang Warung Kopi Paya Mabar Rel Kel. Paya Mabar Kec. Stabat Kab. Langkat dan di tangan A ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih biru BK 5820 AFC dengan Noka : MH1JFB111DK785784 dan Nosin JFB1E-1737844 beserta kunci, Setelah diintrograsi sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang dibeli dari JON tanpa surat-surat dan benar Armansyah ada menjual sepeda motor supra 125 X kepada Ahmad darwin selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa di Polres Langkat guna diproses lebih lanjut.Tandas Akbp Dede

Selanjutnya Akbp Dede mengatakan " Dari keduanya tim berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125 warna hitam biru BK 6979 PAM dengan Noka : MH1JB8112BK741790 dan Nosin JB81E-1737856 beserta kunci, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih biru BK 5820 AFC dengan Noka : MH1JFB111DK785784 dan Nosin JFB1E-1737844 beserta kunci.ungkap  Akbp Dede.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini