Pengedar Ganja Ditangkap

/ Minggu, 08 April 2018 / 09.24
Afiat alias Fiat (29) warga Dusun I Desa Bogak Besar kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa harus 'nginap' di Mapolsek Perbaungan, karena saat digeledah Polisi memiliki Narkotika jenis daun Ganja kering yang disimpan dalam Mobilnya, Jumat (06/4/2018) sekitar pukul 23.30 wib.

Dari penangkapan pelaku, Polsek Perbaungan berhasil mengamankan 1 ( Satu ) buah plastik hitam yang berisikan bungkusan koran yang di dalamnya di duga daun ganja kering, 1 ( satu ) Unit mobil Honda Mobilio warna abu abu metalik dengan no.polisi BK 1713 ZI dan 1 ( satu ) buah hand phone lipat warna hitam merk samsung di TKP Jln. Pantai Cermin kelurahan Simpang III Pekan kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang bedagai tepatnya di depan Indomaret.


Kronologi nya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi masyarakat yang di tuangkan dalam laporan sms yang isinya bahwa adanya pengedar narkotika jenis ganja akan melintas dari wilayah hukum Polsek Perbaungan dengan mengendarai mobil honda Mobilio warna abu abu dengan nomor polisi BK 1713 ZI, mendapat informasi tersebut Team opsnal Polsek Perbaungan yang di pimpin langsung oleh kanit Reskrim M.Tambunan bergerak ke arah jembatan sungai ular.


Setelah menunggu hampir selama 3 jam lebih akhirnya pada pukul 23.30 wib mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi BK 1713 ZI melintas, kemudian team opsnal sempat kewalahan membututi mobil pelaku karena melaju dengan sangat kencang, namun akhirnya mobil pelaku melambat setelah sampai di Simpang Pantai Cermin dan membelok ke arah Pantai Cermin dan akhirnya berhenti di parkiran Indomaret, Simpang III Pantai Cermin.

Mendapat kesempatan itu, mobil yang di kendarai pelaku berhenti team Opsnal langsung melakukan penggeledahan mobil, setelah beberapa saat melakukan penggeledahan, akhirnya membuahkan hasil dengan menemukan bungkusan plastik asoy warna hitam dan kemudian menyuruh pelaku untuk mengambilnya dan pelaku mengambil bungkusan tersebut.

Ternyata, setelah di buka plastik tersebut berbalut Koran yang didalamnya berisikan di duga keras daun ganja kering, setelah pelaku di tanyai mengaku dengan berterus terang bahwa barang tersebut adalah miliknya.


Kemudian Team Opsnal Polsek Perbaungan bertanya kepada pelaku, darimana mendapatkan barang haram tersebut pelaku mengaku dari berinisial A yang tinggal di Kota Belawan dengan cara memesan terlebih dahulu dan kemudian pelaku berangkat mengambil barang haram tersebut dari Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu menuju Kota Belawan.


Ketika dikonfirmasi Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap SH MH kepada wartawan membenarkan penangkapan seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis ganja.


"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan, agar pelaku dapat diproses hukum lebih lanjut,"ungkap Kapolsek.


(YR)
Komentar Anda

Berita Terkini