MENGANIAYA PACAR DEPAN UMUM (EB) NGINAP DI SEL POLSEK HELVETIA

/ Senin, 16 April 2018 / 17.27


TopInformasi. com
Senin 16/04/2018
 Tragis... penganiayaan yang dilakukan oleh Elite Putra Revormasi Buulolo (19) warga Jalan Kapt. Muslim Budi Luhur, Kelurahan Dwikora,Kecamatan Helvetia, terhadap kekasihnya di dalam Ruangan kelas kampus Sari Mutiara Jalan Kapt. Muslim, membuat dirinya harus berurusan dengan Polisi.


Awalnya, Selasa (10/4) pagi hari, Korban yang diketahui bernama Yulia Zai (19) penduduk Jalan Kapt. Muslim Amaluhur Gg. Selamat, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, didatangi Bulolo (pelaku) sewaktu jam belajar dikampus.

Korban yang merasa takut tidak menghiraukan panggilan pelaku karena Dosen masih ada dalam ruangan kelas. Sebab itulah membuat pelaku naik pitam dan langsung menghantami korban di dalam ruangan kelas setelah dosen meninggalkan ruangan.

Hal pemicu pelaku mendatangi kampus korban karena sehari sebelumnya pelaku dan korban bertengkar, kemudian keesokan harinya pelaku datang ke Kampus langsung memarahi korban lalu membanting Handphone (HP) milik korban yang sebelumnya dipegang pelaku.

Korban tak berdaya setelah dianiaya pelaku, sebab didepan teman teman korban pelaku menghantami korban. Dengan wajah sedih serta menangis kesakitan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia dengan membuat laporan LP/272/IV/2018/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia Tanggal 10 April 2018.

"Pelaku kesal terhadap korban karena tidak mau diatur. Kemudian pelaku langsung membanting HP dan memukuli korban dibagian pipi, lengan tangan, payudarah, perut, dan kedua kaki korban". Ungkap Sebayang selaku Panit I Polsek Medan Helvetia.

Selepas itu, pada hari Jumat (13/4) sekira pukul 08.30 Wib, pelaku kembali bertemu dengan korban di depan gerbang kampus Sari Mutiara, Korban yang trauma dengan perlakuan pelaku terhadap dirinya mengabaikan panggilan pelaku yang menyapa dirinya. Sontak pelaku emosi dan marah lalu menampar pipi korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Helvetia Kompol Hj Trila Murni melalui Panit I Ipda Sahri Sebayang membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,6 tahun penjara". Tutupnya melalui telfon seluler. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini