GADAI MOBIL RENTAL OKNUM DOKTER DAN PENADAH DI SIKAT SATRESKRIM POLRESTABES MEDAN

/ Selasa, 24 April 2018 / 00.04



TopInformasi. Com
Kamis 24/04/2018
Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang wanita berprofesi sebagai Dokter berinisial (RP) 32 tahun Senin (23/4). Tidak hanya sang dokter wanita saja, petugas juga meringkus 2 (dua) pria yang merupakan perantara dan penadah barang hasil kejahatan.

Kepada polisi, dalam pengakuannya pelaku nekat menggelapkan mobil yang disewanya demi membayar hutang-hutangnya yang sudah ‘keliling pinggang’ saat dipinjam untuk masuk pegawai negeri sipil senilai Rp300 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ranmor Iptu Harjuna Bangun pada keterangan persnya mengatakan, para pelaku yang diamankan yakni, RP (32) penduduk Jalan Pimpinan Kelurahan Sei Kera Kecamatan Medan Perjuangan, perannya sebagai perental mobil, M alias Y (41) warga Jalan Sei Mencirim Kelurahan Payageli, Kecamatan Medan Sunggal berperan sebagai perantara dan BI alias B (58) warga Jalan Melati Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia yang berperan sebagai penadah.

“Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi warga yang menjadi korban penggelapan. Meninidakl anjuti informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar Putu.

Lebih lanjut dijelaskan Putu, pada hari Jumat 20 April 2018, petugas bersama para korban mendatangi kediaman tersangka RP. Ibu empat anak ini pun diinterogasi dan mengakui kalau mobil yang di rentalnya itu sudah digadaikan ke pelaku BI seharga Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per unit melalui tersangka M alias Y.

Petugas yang tak ingin membuang kesempatan segera mencari keberadaan tersangka lainnya dan 13 unit mobil tersebut. Tidak lama berselang, petugas akhirnya mengamankan dua pelaku beserta 13 unit mobil. “Tersangka RP merental mobil pada para korban dan berjanji akan dibayar perhari Rp300-400 ribu. Saat jatuh tempo tersangka berkilah dan beralasan akan memperpanjang sewanya. Ternyata mobil itu digadaikan ke orang lain,” jelas mantan Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut ini.

Selain itu, Putu menambahkan, pihaknya tengah mencari 8 mobil lainnya yang diduga digelapkan pelaku. Begitupun, orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban penggelapan agar segera membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dengan membawa bukti kepemilikan mobil.

Sementara itu, tersangka RP yang merupakan alumnus kedokteran UISU ini mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena terlilit utang saat mengikuti ujian seleksi PNS. Dia juga mengakui ada sekitar 24 unit mobil yang digadaikan. “Waktu itu saya utang sekitar Rp300 juta untuk menjadi PNS. Namun usaha itu sia-sia. Jadi untuk menutupi utang terpaksa saya gadaikan mobil-mobil tersebut,” ungkapnya.

Imbas perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini