Rapat Kerja Terkait Pusat Pasar Kabanjahe

/ Rabu, 07 Maret 2018 / 22.58
Karo,

Terkait adanya gugat menggugat tentang kepemilikan lahan pusat pasar, kondisi  tersebuttelah meresahkan para pedagang yang selama ini nyaman menjajakan dagangannya di lokasi itu. Keresahan para pedagang itu  mendapat apresiasi dari lembaga perwakilan rakyat setempat. Rencananya perwakilan rakyat di DPRD Karo sesuai dengan janjinya beberapa waktu lalu  akan mengadakan rapat kerja dengan Pemkab Karo beserta dengan dinas terkait.

“ Berdasarkan kesepakatan dalam rapat pimpinan DPRD Karo baru-baru ini telah disepakati untuk memanggil Bupati Karo beserta dengan dinas terkait untuk mengadakan rapat kerja. Kalau tidak ada aral yang melintang maka hari Jumat (9/3) ini akan dilaksanakan,”jelas Ketua DPRD Karo,Nora Else,didampingi wakil ketua,Inolia br.Ginting,SE kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Rabu (7/3).

Dikatakan Nora Else,masalah ada yang menggugat tentang kepemilikan itu sah-sah saja.Biarlah proses hukum berjalan,tetapi secara pemerintahan pihak DPRD harus mendengar penjelasan dari pihak exekutif sejauhmana perkembangan kasusnya.

 “Empat ratus ribu penduduk Karo ini dan lebih kurang seribuan pedagang yang menggantungkan hidupnya dipusat pasar Kabanjahe. Berarti kita harus bertanggungjawab kepada yang empat ratus ribu itu. Tidak hanya untuk sebagian kelompok saja. Jadi untuk mempertanggungjawabkan tentulah maka kita adakan rapat kerja mempertanyakan tentang proses yang sedang berlangsung. Apa yang sudah terjadi,apa upaya-upaya yang sudah dibuat,”tegas Nora.

Untuk menghindari keresahan para pedagang maka sangat diharapkan segenap pihak ikut ambil bagian untuk membuat kasusnya menjadi terang benderang. Juga tidak tertutup kemungkinan perkara perdata ini dijadikan komoditas politik sehingga dapat memicu konflik horizontal sekaligus membuat Tanah Karo Simalem menjadi kacau.

Diketahui beberapa waktu lalu Ir. Gembira Purba (62)warga jln Sei Siput Kelurahan Merdeka,Kecamatan Medan Baru menggugat pusat pasar Kabanjahe. Saat ini sidangnya sudah memasuki masa persidangan yang keempat belas kalinya. 

Pusat Pasar Kabanjahe duketahui selama ini merupakan salah satu aset Pemkab. Apabila kelak gugatan para penggugat dikabulkan untuk sebahagian ataupun seluruhnya maka tidak tertutup kemungkinan aset dimaksud terlepas dari catatan aset. Juga sekaligus mengurangi pemasukan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi.
Komentar Anda

Berita Terkini