Kisaran
Usaha bengkel sepeda motor yang digeluti Achmad Bakrie Siregar (35) warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam dirasa kurang menguntungkan, sehingga Achmad Bakrie Siregar selain menjadi mekanik sepeda motor juga merangkap sebagai perakit senjata laras panjang yang menyerupai dengan senjata laras panjang jenis AK 47, dan dijualnya dengan harga antara Rp.200 ribu hingga Rp.500 ribu rupiah per pucuk senjata, namun usaha baru yang ditekuni Achmad Bakrie Siregar ini kandas setelah pihak kepolisian sektor Simpang Empat melakukan pengamanan terhadap Achmad Bakrie Siregar dan barang bukti senjata laras panjang yang telah dirakitnya, Rabu (31/1/2018) sekira pukul 12.30 wib.
Keterangan Kapolsek Simpang Empat AKP.Supriyadi.YTO,SH yang didampingi Waka polsek Iptu JT.Siregar,SH sesaat setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku perakit senjata api laras panjang kepada wartawan, Rabu (31/1/2018) membenarkan adanya seorang lelaki yang berprofesi sebagai mekanik kendaraan bermotor yang bernama Achmad Bakrie Siregar (35) warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam, telah diamankan oleh Polsek Simpang Empat terkait dengan sebagaimana dimaksud dengan isi dari klausul UU.Darurat nomor 12 tahun 1951, ujarnya.
AKP.Supriyadi YTO,SH juga mengatakan atas adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang memproduksi serta memperdagangkan senjata api laras panjang rakitan di dusun IV Desa Pulau Maria Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan , mendapatkan informasi tersebut kami langsung begerak dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dari hasil penggerebekan tersebut dapat kami temukan barang bukti beberapa pucuk senjata api laras panjang rakitan tersebut sebanyak 5 pucuk yang sudah siap untuk diedarkan oleh Ackmad Bakrie Siregar ini , serta peralatan yang digunakan oleh Ackmad bakrie Siregar untuk memproduksi senajata rakitannya.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka tersebut, didapat keterangan bahwa tersangka sudah lama memproduksi senjata rakitan ini dan menurutnya telah berhasil menjual senjata api rakitannya sebanyak 10 pucuk senjata api rakitan dengan harga antara Rp.200 ribu hingga Rp.500 ribu per pucuk senjata, dan jangkauan daya tembak dari senjata rakitannya sejauh 300 meter dengan amunisi menggunakan kelereng serta spirtus, namun mempunyai suara ledakan yang sangat kuat.
Terhadap tersangka maupun barang bukti selanjutnya kami limpahkan ke Polres Asahan guna penyidikan selanjutnya dikarenakan ini menyangkut dengan pelanggaran terhadap Undang undang Darurat, ungkapnya.
Sementara kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK.MSi saat dikonfirmasi wartawan Kamis (1/2/2018) melalui Group WA membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perakit senjata api laras panjang, dan tesangka maupun barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Asahan,dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan.