POLRES BINJAI RINGKUS PELAKU CURANMOR DI LIMA TITIK

/ Selasa, 27 Februari 2018 / 11.25

Topinformasi. com
Selasa 27/02/2018 SUMUT - Unit Pidum Sat reskrim binjai berhasil membekuk kelima tersangka dengan kasus curanmor diareal parkiran sepeda motor super mall Binjei, selasa (27/02/2018) atas nama Rina nirhaliza (19) warga jln. Benteng Sepakat kel. Pekan tjg pura kab. Langkat, zainuddin (25) warga jl. Benteng sepakat kel. Pekan tjg pura kab. Langkat, Agus supriadi (31) warga Dusun jati tunggal desa bulu teleng kec. Padang tualang kab. Langkat, Mhd. Zamil (40) warga desa kuala langkat kec. Tanjung pura kab. Langkat, Iskandar lubis (40) waga jl. sei wampu desa pekubuan kab. Langkat.



Penangkapan kelima tersangka (TSK) bermula dari pengembangan kasus yang terekam CCTV diareal parkiran sepeda motor super mall binjei kamis (08/02/2018) skitar pukul 18:40 Wib, dari rekaman tersebut Kanit pidum Hotdiatur purba S,Tr,K beserta anggota opsnal langsung melakukan perkembangan kasus dan memburu tersangka namun kelima tersangka diciduk dilokasi yang berbeda sehinga butuh waktu untuk menangkap semuanya, al hasil kelima tsk berhasil di diciduk oleh unit pidum sat reskrim binjei pada selasa (27/02/2018) pukul 06:00 Wib.



Adapun peran dan dan lokasi penangkapan tsk sebagai berikut Rina nurhaliza diciduk dikosannya jl. Pimpinan Medan yang berperan sebagai memberikan tiket karcis parkir yang diambil dari kantong korban sewaktu di BSM dan memberikan nya kepada Zainuddin, dari pengembangan kasus tim berhasil menangkap Iskandar lubis didepan mesjid ajiji tanjung pura yang berperan menyuruh tsk rina nurhaliza melakukan pencurian dan menjual hasil curian tersebut, kemudian tim menangkap Zainuddin dikediamannya jl. Benteng sepakat kab. Langkat sebagai otak pelaku dan yang melarikan speda motor dari parkiran, Mhd zamil diamankan dirumahnya desa kuala langkat Kab. Langkat berperan sebagai pembeli sepeda motor dari tsk Iskandar lubis, dan tim opsnal melakukan pengembangan hingga menangkap Agus supriadi berperan sebagai penampung/penadah sepeda motor dari tsk Mhd zamil, dan dari agus supriadi tim menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda scoopy yang sudah tidak ada platnya beserta kunci duplikat.

Barang bukti keseluruhan yang disita oleh tim opsnal dari kelima tsk adalah 1 unit motor honda scoopy warna hitam lis hijau tanpa plat, 1 unit motor kawasaki ninja warna hitam BK 4151 KU, 1 buah kunci duplikat honda scoopy, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Binjei untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Setelah dikonfirmasi Kasat reskrim binjei Akp Hendro Sutarno membenarkan kejadian tersebut dan pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara". (RED)
Komentar Anda

Berita Terkini