Pilcaleg 2019, KPU Paluta Usulkan 3 Draft Dapil

/ Kamis, 08 Februari 2018 / 14.32
PALUTA
Sejumlah pimpinan Partai Politik di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menilai, draft usulan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Paluta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta sepertinya tidak sesuai dan kurang mengakomodir usulan dari parpol. Hal ini disampaikan saat mengikuti kegiatan pencermatan kepada publik tentang dapil DPRD Kabupaten Paluta pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang yang diikuti oleh pimpinan seluruh parpol di Aula Hotel Mitra Indah, Gunung Tua, Selasa (6/2) sore.
Seperti Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Paluta Hajuddin Ritonga menilai draft usulan penataan dapil yang akan diajukan oleh KPU Paluta ke KPU RI sepertinya tidak sesuai dan kurang mengakomodir usulan penataan dapil yang diajukan oleh sejumlah parpol. Pasalnya, dari tiga draft usulan penataan dapil yang akan diajukan oleh KPU Paluta, hanya satu draft yang dinilai searah dan sesuai dengan usulan yang diajukan oleh parpol.
“Ada tiga draft yang akan diajukan KPU Paluta, tapi saya lihat hanya satu draft diantara ketiganya yakni draft usulan ketiga yang sesuai dengan usulan para parpol," jelasnya.
Karena itu, ia berharap agar draft usulan penataan dapil tersebut dapat di evaluasi kembali dengan mempertimbangkan usulan penataan dapil yang diajukan oleh parpol sebelum diajukan ke KPU RI untuk ditetapkan.
Senada, ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Paluta Hermansyah Lubis juga menyampaikan bahwa draft usulan tersebut sepertinya tidak sesuai pengusulan dari pihak parpol dan tidak melihat kondisi lapangan serta kultur budaya masyarakat dalam satu dapil.
Salah satunya pada draft usulan ketiga, adanya pengurangan alokasi kursi pada dapil 5 yakni daerah kecamatan Simangambat dan Ujung Batu yang dialokasikan hanya 6 kursi anggota DPRD. Padahal katanya, periode sebelumnya kecamatan Simangambat atau dapil Paluta 4 dialokasikan 7 kursi, sebab kecamatan Ujung Batu merupakan pemekaran dari kecamatan Simangambat.
“Kecamatan Ujung Batu itu kan pemekaran dari kecamatan Simangambat, jadi pada draft usulan ketiga kenapa dikurangi alokasi kursinya, dulu ada 7 kursi sekarang diusulkan 6 kursi. Makanya kita merasa heran apa dasar pertimbangan KPU membuat draft seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP melalui komisioner divisi Teknis M Ali Ansor Siregar Sag usai kegiatan menyampaikan bahwa draft usulan tersebut bukanlah keputusan final dan dapat dirubah sesuai dengan kondisi dan kesepakatan dengan melihat faktor-faktor pendukung dari segala sisi.
“Kita akan kembali melakukan pleno dan mengadakan uji publik dengan mengundang pihak parpol dan pihak lainnya pada tanggal 8 Februari mendatang. Disitu nanti kita akan menyampaikan draft usulan yang akan kita ajukan ke KPU RI untuk ditetapkan,” katanya.
Adapun draft usulan sementara penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Paluta pada Pemilu 2019 yakni draft usulan pertama, dapil Paluta 1 yaitu kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi, dapil Paluta 2 yakni kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang, Hulu Sihapas dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi. Dapil Paluta 3 yakni Kecamatan Halongonan, Halongonan Timur, Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 9 kursi serta dapil Paluta 4 yakni kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.
Sementara, draft usulan yang kedua yakni dapil Paluta 1 yaitu kecamatan Padang Bolak, Portibi dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 10 kursi, untuk dapil Paluta 2 yaitu kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang dan Hulu Sihapas dengan alokasi 4 kursi. Dan dapil Paluta 3 yaitu kecamatan Dolok, Dolok Sigompulon, Halongonan dan Halongonan Timur dengan alokasi 9 kursi serta dapil Paluta 4 yakni kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.
Sedangkan untuk draft sementara usulan yang ketiga adalah dapil Paluta 1 yakni kecamatan Padang Bolak dan Portibi dengan alokasi 9 kursi, untuk dapil Paluta 2 yaitu kecamatan Padang Bolak Julu, Batang Onang, Hulu Sihapas dan Padang Bolak Tenggara dengan alokasi 5 kursi. Dan untuk dapil Paluta 3 yakni kecamatan Halongonan dan Halongonan Timur dengan alokasi 5 kursi, untuk dapil Paluta 4 yaitu kecamatan Dolok dan Dolok Sigompulon dengan alokasi 5 kursi serta dapil Paluta 5 yaitu kecamatan Simangambat dan Ujung Batu dengan alokasi 6 kursi.
Foto: Komisioner KPU Paluta Divisi Teknis M Ali Ansor Siregar Sag saat menyampaikan pemaparan pada kegiatan pencermatan kepada publik tentang dapil DPRD Kabupaten Paluta pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang di Aula Hotel Mitra Indah Gunung Tua, Selasa (6/2) sore.
Komentar Anda

Berita Terkini