Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Menangkap Penjual Narkoba

/ Rabu, 21 Februari 2018 / 20.34
SIANTAR - BS (36) beralamat di Jalan Tambun Timur No. 02 Kecamtan Siantar Martoba ditangkap didalam rumah personil Sat Narkoba didalam rumahnya, Selasa (20/2/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai ada seorang laki-laki diduga menjual Narkoba di Jalan Tambun Timur No. 2.

"Informasi diterima langsung kita tindaklanjuti dengan mendatangi langsung alamat pelaku. Sesampainya dilokasi, Personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah. Saat itu tidak ada yang membuka sehingga personil mendobrak pintu rumah. Saat terbuka, menemukan seorang laki-laki mengaku berinisial BS. Personil angsung melakukan penangkapan," sebut Mulyadi.

Usai melakukan penangkapan, personil Sat Narkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut. Dari ventilasi udara diruang dapur ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,42 gram. Kemudian diruang dapur didalam lemari ditemukan 2 (dua) buah kompeng karet dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, kemudian dari dinding rumah didekat pintu dapur ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya ada narkotika jenis Ganja duduga seberat 0.60 gram. Dari BS ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat didalam ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),

"BD dan seluruh barang bukti dikumpulkan. Kemudian pelaku (BS) dan barangbhktu dibawa ke sat narkoba untuk dilakukan penyidikan. Pelaku diancam melanggar pasal 114 subs 111 dan 112 UU 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara," tutur AKP Mulyadi.
Komentar Anda

Berita Terkini