Lagi Sat Res Narkoba Langsa Amankan Nelayan Penjual Ganja

/ Senin, 22 Januari 2018 / 15.47
Langsa,

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkitika jenis Ganja berinisial M (41) warga Dusun Malahayati Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat, (21/1/2018).

Barang Bukti yang berhasil disita 1 paket Ganja berat 11,18 Gram dan 1 toples plastik warna putih.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi mengatakan, pada hari minggu (21/1/2018) personil Sat Res Narkoba Langsa melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang laki-laki berinisial M di Gampong Seuriget Dusun Malahayati Kecamatan Langsa Barat karena diduga selama ini menjual Narkotika jenis Ganja.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka M ditemukan barang bukti di dalam kamar tepatnya di atas tempat tidur/ranjang tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka M bahwa dirinya mendapatkan Ganja secara gratis dari seorang laki-laki yang tidak dikenanya pada saat sedang melaut sebanyak 2 ons Ganja.

Dan Ganja sebanyak itu sudah dijualnya berbentuk paket kecil dengan harga per paketnya Rp. 10.000,- sebanyak 20 puluh paket, dan sisa Ganja yang di amankan itu merupakan sisa yang belum terjual.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar Anda

Berita Terkini