PALUTA
Terkait beroperasinya kebun binatang mini yang dikelola oleh PT Nuansa
Alam Nusantara (NAN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kontak Tani dan
nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Paluta meminta agar Pemkab Paluta segera
menutupnya.
“Kami meminta Pemkab Paluta dalam hal ini Bupati Paluta agar menutup kebun
binatang mini yang dikelola oleh PT NAN di Paluta,” ujar ketua KTNA Paluta
Ginda Harahap, Selasa (23/1).
Dikatakannya, permintaan tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Bupati
Paluta melalui surat resmi KTNA Paluta nomor 0022/PALUTA/KTNA/2018 pertanggal
18 Januari 2018 perihal penghentian alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT
NAN Paluta.
Dalam surat tersebut, ia menyampaikan alasan permintaan untuk penutupan
kebun binatang mini tersebut dikarenakan pihak pengelola yakni PT NAN dinilai telah
mengangkangi UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pangan
berkelanjutan, UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan lahan
berkelanjutan, Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang nomor 19 tahun 2016
tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada wilayah yang belum
terbentuk rencana tata ruang serta kesepakatan KTNA dengan Menteri Pertanian pada
tanggal 5 Mei 2017 pada poin ke VII yang ditanda tangani ketua umum KTNA
Nasional dan Menteri Pertanian.
“Untuk itu kami sampaikan kepada Bapak Bupati Paluta bahwa telah terjadi
pengalih fungsian lahan persawahan berkelanjutan di wilayah Saba Tobat
kecamatan Padang Bolak menjadi kebun binatang mini, maka dari itu kami memohon
kepada Bupati Paluta agar segera menghentikan alih fungsi lahan tersebut agar
kedaulatan pangan di kabupaten Paluta bisa diwujudkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bersama surat tersebut dilampirkan nota kesepakatan KTNA
dengan Menteri Pertanian dalam rembug utama kelompok KTNA Nasional di Aceh pada
tanggal 5 Mei 2017 yang pada poin ke VIII menyatakan untuk menghentikan alih
fungsi lahan pertanian sebagaimana amanat UU nomor 41 tahun 2009 tentang
perlindungan lahan pangan berkelanjutan.
Terpisah, pihak PT NAN melalui humasnya Darwin Siregar mengatakan bahwa
pihaknya sudah menerima surat resmi dari KTNA tersebut. Dan surat tersebut akan
disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk segera ditindak lanjuti
sebagaimana mestinya.
“Iya benar, suratnya sudah kami terima dan akan disampaikan kepada pimpinan
perusahaan untuk segera ditindak lanjuti,” tutupnya. (ais)
Foto: Ketua KTNA Paluta Ginda Harahap didampingi Sekretaris Nuamir Habibi
Tanjung saat mengikuti acara PENAS KTNA di Aceh beberapa waktu lalu. (IST/METRO
TABAGSEL)