Selasa 09/01/2018
Polsek Hamparan Perak berhasil menyita setengah kilo gram narkotika jenis shabu dari MY alias Amad yang berdomisili di kawasan Marelan. Penyitaan tersebut dilakukan Sabtu (6/1) setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka MY alias Amad di Komplek Griya Marelan Kel. Rengas Pulau.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd., SH., melalui Kanit Reskrim Itu B Pohan, SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MY alias Amad bermula dari informasi yang didapat dari warga terkait adanya pelaku peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Hamparan Perak.
Berdasarkan infromasi tersebut, menurut Kanit Reskrim, dirinya beserta anggota dipimpin langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan dan membuntuti TSK sampai di rumahnya di komplek Griya Marelan.
“Setelah berhasil membuntuti TSK sampai di rumahnya, Kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan dipimpin oleh Kapolsek Hamparan Perak, untuk mencegah TSK menghilangkan barang bukti.” Ungkap Kanit Reskrim.
“Dari hasil penggrebekan, kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus besar shabu, 2 bungkus sedang shabu, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik dan 1 buah lakban dari kamar TSK. Total barang bukti shabu yang kami sita mencapai 500 gram atau setengah kilo.” Sambung Kanit Reskrim.
“Setelah diintrogasi, TSK mengakui membeli barang bukti tersebut seharga dua ratus juta rupiah dari seseorang yang saat ini masih kami upayakan pengejarannya.” Tutup Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kasat Narkoba, saat ini pihaknya bersama – sama dengan Polsek Hamparan perak sedang berupaya mengembangkan kasus tersebut ke tersangka lainnya yang memasok barang ke TSk MY. (rls team)