Gawat..! Abang Kandung Suruh Adik Jual Sabu "Ya 1 Sel Lah

/ Senin, 22 Januari 2018 / 12.45
Kisaran 
Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau asahan berhasil meringkus dua pria pelaku tindak pidana naroba jenis sabu sabu di Dusun III Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Asahn Sabtu malam (20/1/2018) sekira pukul 00.30 wib. 
Dari informasi yang diperoleh kedua pelaku yaitu Dawi (16) warga Dusun II Desa Pulau Rakyat Tua dan abang kandungnya Arif (22) warga Dusun III Desa Portu Kecamatan Pulau Rakyat Asahan.yang diamankan petugas berkat adanya informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki membawa dan menyimpan sabu-sabu.
Sementara itu Kapolsek Pulau Raja AKP H. Pardosi membenarkan penagkapan kedua pemuda itu,dengan kejadian itu Unit Opsnal Polsek Pulau Raja mendapat informasi dari salah satu masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah di Dusun III ada transaksi narkoba lalu anggota opsnal langsung menuju TKP dan langsung melakukan penyergapan terhadap Dawi yang saat itu pelaku sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pemesan,kemudian pihak petugas melakukan penggeledahan,ternyata disaku celana Dawi petugas menemukan 1 paket kecil yang di duga sabu sabu dan ditangan pelaku petugas menemukan sebilah pisau kecil,"ucapnya. 
Dari pengakuan tersangka kepada petugas lanjut pardosi lagi, sabu tersebut di dapat dari abang kandungnya arif,mendengar ocehan dari Dawi petugaspun langsung memburu pelaku arif dan menangkap dirumahnya,dari pengakuan arif barang tersebut miliknya dan menyuruh Dawi untuk menjual sabu tersebut,"ucapnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 1 bungkus kecil sabu, Hanphone merek nokia berwarna hitam dan pisau sudah diamankan di polsek Bandar Pulau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"katanya. 
"Pelaku dijerat dengan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 4 tahun penjara, "ucap Pardosi.(rial) 
Ket Gambar : Kedua pelaku saat berada di Polsek Bandar Pulau
Komentar Anda

Berita Terkini