Hal tersebut di ungkapkan oleh Koordinator Devisi Teknis Pada KPU Paluta Muhammad Ali Ansor,S.Ag saat di temui di ruangannya selasa (12/12/2107)Sore usai acara Rapat koordinasi (Rakor) penyusunan penataan Dapil dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019 di Aula hotel Mitra indah.
"Surat resmi DPD II Partai Golkar Paluta ini tadi pagi kami terima sebelum acara Rakor di Aula hotel mitra.."ungkap Ali ansor.
Dia juga menjelaskan usulan Pembagian Dapil yang disampaikan oleh Ir.Tua Rohot Siregar sebagai Utusan Partai Golkar pada saat Rakor sama dengan isi format surat Usulan DPD II Partai Golkar Kabupaten Paluta yang mereka terima.
Isi format surat usulan yang diterima KPU tersebut di tandatangani oleh ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Paluta Mukhlis Harahap,SHi perihal usulan Golkar ke KPU Paluta terkait Pembagian Dapil dari 12 Kecamatan di Kabupaten Paluta pada Pemilu tahun 2019 yakni:
Dapil I : (Alokasi 5 Kursi Anggota DPRD)
Kec.Padang bolak dengan jumlah penduduk 53.905 jiwa.
Dapil II : (Alokasi 5 kursi Anggota DPRD )
Kecamatan Portibi dengan jumlah penduduk 27.609 jiwa.
Kecamatan Padang bolak tenggara dengan jumlah penduduk 12.128 jiwa.
Dapil III :(Alokasi 5 kursi Anggota DPRD)
Kecamatan Halongonan dengan jumlah penduduk 21.281 Jiwa.
Kecamatan Halongonan Timur dengan Jumlah penduduk 22.358 jiwa.
Dapil IV : (Alokasi 7 kursi Anggota DPRD)
Kecamatan Ujung batu debgan jumlah penduduk 12.637 jiwa.
Kecamatan Simangambat dengan jumlah penduduk 45.637 jiwa.
Dapil V :( Alokasi 5 kursi Anggota DPRD )
Kecamatan Dolok dengan jumlah penduduk 25.139 jiwa.
Kecamatan Dolok Sigompulon dengan jumlah Penduduk 16.004 jiwa.
Dapil VI :(Alokasi 3 kursi Anggota DPRD)
Kecamatan Padang bolak julu dengan jumlah penduduk 11581 jiwa.
Kecamatan Hulu sihapas dengan jumlah penduduk 5,128 jiwa.
Kecamatan Batang onang dengan jumlah penduduk 14.625 jiwa.
Terkait surat itu, Ali Ansor mengatakan usulan dalam surat tersebut akan menjadi salah satu poin yang akan di bahas pada rapat lanjutan pemufakatan usulan.
" 4 poin usulan yang di rangkum saat Rakor hari ini termasuk surat usulan Partai Golkar selanjutnya akan di bahas pada rapat konsultasi yang akan di gelar tanggal 19 desember 2017. serta hasil mufakat Pembagian Dapil dalam rapat kosultasi tersebut selanjutnya di simulasikan ke Publik sebelum KPU Paluta mengusulkannya ke KPU RI untuk di tetapkan".ungkap Ali Ansor.(GNP)