Berkas Perkara Selesai, Polsek Medan Helvetia Blender Sabu

/ Sabtu, 09 Desember 2017 / 09.28
MEDAN - Berkas perkara empat wanita kurir sabu-sabu asal Aceh, Provinsi NAD, yakni Fauziah Kshak, Nurlaila, Yusniari dan Darwati, keempatnya warga Aceh, selesai sudah. Keempat tersangka juga sudah selesai menjalani persidangan. Guna mengantispasi hal-hal yang tidak diinginkan, barang bukti sabu-sabu tersebut di Mapolsek Medan Helvetia, Jumat (08/12/2017).

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1 Kg sabu-sabu yang diperoleh dari keempat tersangka," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Rusdi SIK.

Dijelaskan Rusdi, berkas perkara keempat tersangka di Polsek Medan Helvetia No : LP/141/X/2017/Sek Medan Helvetia tanggal 28 Oktober 2017 dan pemusnahan sabu-sabu tersebut disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Joes V Sinaga SH ; Pengacara keempat tersangka, James Simanjuntak SH ; Penyidik Pembantu Polsek Medan Helvetia, Aiptu Sihotang dan keempat tersangka.

"Sabu-sabu tersebut dimasukkan keempat tersangka ke dalam blender dan dilebur lalu dibuang ke dalam tempat limbah. Sabu-sabu tersebut dimusnahkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (jh siahaan)


TEKS FOTO : Polsek Medan Helvetia memusnahkan sabu-sabu 1 Kg disaksikan keempat tersangka dan pejabat terkait. (jh siahaan)
Komentar Anda

Berita Terkini