Masyarakat Desak Agar Sekcam Dicopot
Deliserdang- Bukan hanya anggota DPRD Deliserdang Edison Nababan SE saja yang mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang mencopot SM (56) dari jabatannya sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Namo Rambe. Gencarnya pemberitaan terkait perselingkuhan SM dengan janda muda IK (30) juga menjadi pembahasan masyarakat yang berdomisili disekitar Namo Rambe. Sejumlah warga pun mendesak agar SM dicopot saja jabatannya. Karena mencerminkan sikap tidak terpuji sebagai Sekcam yang berselingkuh dengan janda,” asyarakat heran dan tidak menyangka SM sebagai Sekcam Namorambe ternyata moralnya “bobrok”. Sebagian warga berkomentar untuk apa Sekcam seperti itu ditempatkan di Namo Rambe. Kok begitu ya SM itu? Kami tidak menyangka SM ternyata pernah berselingkuh dengan janda muda,” ujar seorang wanita berbadan sedang pada Selasa (28/11) kepada wartawan.
Selain itu, gencarnya pemberitaan yang membongkar perselingkuhan SM ternyata SM tidak mau jika jabatannya dicopot. SM pun pernah berucap jika jabatannya dicopot maka IK akan “selesai”. Namun belum diketahui secara pasti apa maksud kata “selesai” seperti yang diucapkan SM itu. Ketika dikonfirmasi wartawan via selularnya terkait IK akan “selesai” jika jabatannya dicopot, apakah terindikasi ada niat jelek terhadap IK? SM sempat terdiam,” sudah lama masalah itu selesai. Sudah dulu ya, lagi ada acara,” ujarnya singkat.
Seperti yang pernah diberitakan , kisah asmara SM dengan IK yang sempat terjadi beberapa bulan sejak SM menjabat Sekcam di Namo Rambe akhirnya tercium LW (45) isteri SM. LW pun mengambil sikap dengan membuat surat kesepakatan bersama tanggal 12 Juli 2017. Diatas kertas bermeterai Rp 6000 itu disebutkan sehubungan telah terjadinya hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) yang dilakukan oleh pihak II (SM) dan pihak III (IK) yang mana pihak II merupakan masih suami sah dari pihak I (LW) maka pihak I meminta agar pihak II dan III memutuskan hubungan komunikasi, silaturahmi atau hubungan apapun yang selama ini terjadi antara pihak II dan pihak III. Pihak III agar tidak mengganggu dan menghubungi pihak II dengan alasan dan dalam bentuk apapun. Meminta pihak III tidak merespon atau menanggapi pihak II apabila mencoba menghubungi pihak III dalam bentuk telepon, SMS, Surat, pesan, atau dalam bentuk apapun. Selain itu, SM dan IK juga membuat surat perjanjian damai jika permasalahan itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan. (DS)