Kisaran
Polda Sumatera Utara melalui
suratnya bernomor B/2015/XI/2017 /Direskrimum tertanggal 23 Nov 2017, memanggil Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang untuk hadir mengikuti gelar perkara dalam
kasus lahan yayasan PMDU Kisaran ke Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (27/11) sekira pukul 09.00 wib.
Dalam surat pemanggilan tersebut
selain Taufan Gama Simatupang, Polda Sumut juga mengundang Ishak Muhammad Gurning sebagai pelapor, dan pihak Yayasan PMDU Kisaran ke Bareskrim Polri
Jakarta.Bupati Asahan dipanggil untuk mengikuti gelar perkara atas laporan polisi nomor : LP/243/III/2016/Bareskrim, tanggal 7 Maret 2016 tentang perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan pemalsuan.
Selanjutnya laporan polisi nomor :
LP/1640/XII/2016/SPKT II, tanggal 17 Des 2016 tentang perkara dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau menyuruh menempatkan
keterangan palsu kedalam akta autentik. Kemudian surat Kapolda Sumut nomor : B/6504/XI/2017/Ditreskrimum tertanggal 6 Nov 2017, serta surat telegram Kabareskrim Polri nomor : STR/546/WAS/XI/2017 tertanggal 21 Nov 2017.
Undangan gelar perkara terhadap
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, Ishak Muhammad Gurning, serta Pihak Yayasan PMDU Kisaran dilaksanakan Senin jam 09.00Wib bertempat diruang gelar
perkara II Rowasssidik Bareskrim Polri Gedung TNCC lantai 12.
Sebelumnya anak pelapor, Afip
Gurning menjelaskan kronologis singkat LP/1640 pelapor H Ishak Muhammad Gurning
sebagai salah satu pendiri yayasan melaporkan Taufan Gama Simatupang dkk, diduga memalsukan dan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, yaitu
akta Yayasan PMDU No.7 Tahun 2015. Dalam akta tersebut dijelaskan terlapor
bersama sama datang menghadap notaris dan menyatakan bahwa akta Yayasan PMDU
sebelumnya belum pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri manapun dan belum ada
izin operasional sekolah.
Faktanya, akta pendirian Yayasan
PMDU Kisaran No.10 tahun 1977 sudah didaftarkan di PN Medan sejak 1978 sudah ada izin operasional sekolah untuk tingkat madrasah tsanawiyah/aliyah dan 1984 sudah ada izin operasional untuk Institute Agama Islam Daar al Uluum.
Kemudian kronologis singkat LP
243/III/2016 pelapor H Ishak Gurning sebagai salah satu pendiri Yayasan PMDU Kisaran melaporkan Taufan Gama Simatupang karena diduga menggelapkan lahan asset
pemerintah Kabupaten Asahan yang telah diberikan hak pakai kepada Yayasan PMDU. Terlapor
dengan cara menggunakan alas hak tanah yang diduga palsu sehinga terbit SHM
tanah atas nama terlapor. Selain itu juga dilaporkan dengan pasal 263 KUHP karena diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik yaitu LHKPN
Bupati Asahan tahun 2015 di KPK.
Dalam laporan LHKPN Bupati Asahan,terlapor menyatakan bahwa lahan seluas 1.345 M2 miliknya diperoleh dari
warisan, hibah dan hasil sendiri. Sedangkan dari bukti dan saksi yang ada,lahan 1.345 M2 itu adalah bahagian dari 6.62 Ha lahan asset milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang diberikan hak pakai keyayasan PMDU dan belum pernah dijual, diwariskan atau dihibahkan kepada siapapun, sebahagian atau keseluruhanya.
Polda Sumatera Utara melalui
suratnya bernomor B/2015/XI/2017 /Direskrimum tertanggal 23 Nov 2017, memanggil Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang untuk hadir mengikuti gelar perkara dalam
kasus lahan yayasan PMDU Kisaran ke Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (27/11) sekira pukul 09.00 wib.
Dalam surat pemanggilan tersebut
selain Taufan Gama Simatupang, Polda Sumut juga mengundang Ishak Muhammad Gurning sebagai pelapor, dan pihak Yayasan PMDU Kisaran ke Bareskrim Polri
Jakarta.Bupati Asahan dipanggil untuk mengikuti gelar perkara atas laporan polisi nomor : LP/243/III/2016/Bareskrim, tanggal 7 Maret 2016 tentang perkara dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan pemalsuan.
Selanjutnya laporan polisi nomor :
LP/1640/XII/2016/SPKT II, tanggal 17 Des 2016 tentang perkara dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau menyuruh menempatkan
keterangan palsu kedalam akta autentik. Kemudian surat Kapolda Sumut nomor : B/6504/XI/2017/Ditreskrimum tertanggal 6 Nov 2017, serta surat telegram Kabareskrim Polri nomor : STR/546/WAS/XI/2017 tertanggal 21 Nov 2017.
Undangan gelar perkara terhadap
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, Ishak Muhammad Gurning, serta Pihak Yayasan PMDU Kisaran dilaksanakan Senin jam 09.00Wib bertempat diruang gelar
perkara II Rowasssidik Bareskrim Polri Gedung TNCC lantai 12.
Sebelumnya anak pelapor, Afip
Gurning menjelaskan kronologis singkat LP/1640 pelapor H Ishak Muhammad Gurning
sebagai salah satu pendiri yayasan melaporkan Taufan Gama Simatupang dkk, diduga memalsukan dan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, yaitu
akta Yayasan PMDU No.7 Tahun 2015. Dalam akta tersebut dijelaskan terlapor
bersama sama datang menghadap notaris dan menyatakan bahwa akta Yayasan PMDU
sebelumnya belum pernah didaftarkan di Pengadilan Negeri manapun dan belum ada
izin operasional sekolah.
Faktanya, akta pendirian Yayasan
PMDU Kisaran No.10 tahun 1977 sudah didaftarkan di PN Medan sejak 1978 sudah ada izin operasional sekolah untuk tingkat madrasah tsanawiyah/aliyah dan 1984 sudah ada izin operasional untuk Institute Agama Islam Daar al Uluum.
Kemudian kronologis singkat LP
243/III/2016 pelapor H Ishak Gurning sebagai salah satu pendiri Yayasan PMDU Kisaran melaporkan Taufan Gama Simatupang karena diduga menggelapkan lahan asset
pemerintah Kabupaten Asahan yang telah diberikan hak pakai kepada Yayasan PMDU. Terlapor
dengan cara menggunakan alas hak tanah yang diduga palsu sehinga terbit SHM
tanah atas nama terlapor. Selain itu juga dilaporkan dengan pasal 263 KUHP karena diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik yaitu LHKPN
Bupati Asahan tahun 2015 di KPK.
Dalam laporan LHKPN Bupati Asahan,terlapor menyatakan bahwa lahan seluas 1.345 M2 miliknya diperoleh dari
warisan, hibah dan hasil sendiri. Sedangkan dari bukti dan saksi yang ada,lahan 1.345 M2 itu adalah bahagian dari 6.62 Ha lahan asset milik Pemerintah Kabupaten Asahan yang diberikan hak pakai keyayasan PMDU dan belum pernah dijual, diwariskan atau dihibahkan kepada siapapun, sebahagian atau keseluruhanya.
Ket Gambar : foto surat undangan gelar perkara di Bareskrim Polri Jakarta.(rung)
Ke Gambar : Laporan Surat dari Bareskrim Mabes Polri