Distan Palas Data Perusahaan Perkebunan di Register 40 dan Kawasan Hutan

/ Minggu, 01 Oktober 2017 / 21.49
 Palas - Top Informasi

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab) melalui Dinas Pertanian (Distan) Palas, akan melakukan pendataan secara akurat dan valid, terkait aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di areal tegister 40 dan kawasan hutan di daerah ini. 

Hal ini terungkap saat wartawan menemui Plt. Kabid Perkebunan Distan Palas, Insan Maladi Harahap di ruang kerjanya, pada Kamis (28/9/2017).

"Sesuai informasi yang kita ketahui bersama, sebagian areal perkebunan kelapa sawit milik PT Torganda yang beroperasi di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, itu masuk dalam areal register 40. Tapi, itu sudah menjadi urusan dan kewenangan pemerintah pusat untuk pelaksanaan eksekusinya," ujarnya. 

Selain itu, lanjutnya, beberapa perusahaan berskala besar yang beroperasi di daerah Palas, diduga kuat melakukan usahan perkebunan maupun industrinya di dalam kawasan hutan. 

"Saya baru di bulan september ini menjabat sebagai Plt. Kabid Perkebunan, jadi masih dalam tahap proses pengumpulan dan pembelajaran data-data perusahaan perkebunan," sebut mantan Kasi Produksi Distan Palas ini. 

Selain itu, tambahnya, baru di tahun ini bidang perkebunan bergabung pada Distan Palas. Seperti diketahui, sebelumnya, bidang perkebunan berada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 

"Makanya, kami harus melakukan kordinasi lintas SKPD di Pemkab Palas, seperti dengan Badan Perizinan maupun Dinas LHK, untuk mendapatkan validitas data-data perusahaan perkebunan yang akurat dan benar-benar masih beroperasi di register 40 maupun dalam areal kawasan hutan," tambahnya.

Seperti diketahui juga, terangnya, dengan terjadinya perubahan SK Menhut nomor 44 tahun 2005 tentang kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, yang direvisi dengan SK Menhut nomor 579 tahun 2014, yang menetapkan kawasan hutan di Sumut mencapai seluas 3,02 hektare.

"Berdasarkan fungsinya, SK Menhut menetapkan kawasan suaka alam, kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Makanya, kita perlu kordinasi lintas sektoral dalam SKPD Pemkab Palas untuk mendapatkan datanya," tegasnya. 

Nantinya, tambah Insan, bila data-data yang akurat dan valid sudah dikumpulkan, ternyata didapati masih ada perusahaan perkebunan di Kabupaten Palas yang beroperasi di register 40 maupun dalam kawasan hutan. 

"Maka, kita akan mengambil tindakan dengan tetap mengacu pada aturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita tunggulah sampai datanya valid, ya," pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini