Palas - Top Informasi
Pemerintah Kabupaten Padang
Lawas (Pemkab) melalui Dinas Pertanian (Distan) Palas, akan melakukan
pendataan secara akurat dan valid, terkait aktivitas sejumlah perusahaan
perkebunan yang beroperasi di areal tegister 40 dan kawasan hutan di
daerah ini.
Hal ini
terungkap saat wartawan menemui Plt. Kabid Perkebunan Distan Palas,
Insan Maladi Harahap di ruang kerjanya, pada Kamis (28/9/2017).
"Sesuai
informasi yang kita ketahui bersama, sebagian areal perkebunan kelapa
sawit milik PT Torganda yang beroperasi di Kecamatan Huristak, Kabupaten
Palas, itu masuk dalam areal register 40. Tapi, itu sudah menjadi
urusan dan kewenangan pemerintah pusat untuk pelaksanaan eksekusinya,"
ujarnya.
Selain itu,
lanjutnya, beberapa perusahaan berskala besar yang beroperasi di daerah
Palas, diduga kuat melakukan usahan perkebunan maupun industrinya di
dalam kawasan hutan.
"Saya
baru di bulan september ini menjabat sebagai Plt. Kabid Perkebunan,
jadi masih dalam tahap proses pengumpulan dan pembelajaran data-data
perusahaan perkebunan," sebut mantan Kasi Produksi Distan Palas ini.
Selain
itu, tambahnya, baru di tahun ini bidang perkebunan bergabung pada
Distan Palas. Seperti diketahui, sebelumnya, bidang perkebunan berada di
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), yang kini menjadi Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Makanya,
kami harus melakukan kordinasi lintas SKPD di Pemkab Palas, seperti
dengan Badan Perizinan maupun Dinas LHK, untuk mendapatkan validitas
data-data perusahaan perkebunan yang akurat dan benar-benar masih
beroperasi di register 40 maupun dalam areal kawasan hutan," tambahnya.
Seperti
diketahui juga, terangnya, dengan terjadinya perubahan SK Menhut nomor
44 tahun 2005 tentang kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, yang
direvisi dengan SK Menhut nomor 579 tahun 2014, yang menetapkan kawasan
hutan di Sumut mencapai seluas 3,02 hektare.
"Berdasarkan
fungsinya, SK Menhut menetapkan kawasan suaka alam, kawasan hutan
lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi dan hutan produksi yang
dapat dikonversi. Makanya, kita perlu kordinasi lintas sektoral dalam
SKPD Pemkab Palas untuk mendapatkan datanya," tegasnya.
Nantinya,
tambah Insan, bila data-data yang akurat dan valid sudah dikumpulkan,
ternyata didapati masih ada perusahaan perkebunan di Kabupaten Palas
yang beroperasi di register 40 maupun dalam kawasan hutan.
"Maka,
kita akan mengambil tindakan dengan tetap mengacu pada aturan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kita tunggulah sampai datanya valid,
ya," pungkasnya.