TOPINFORMASI.COM
Asahan, 6 Februari 2026 - Sengketa lahan seluas 366 hektar di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, semakin memanas setelah terjadi adu fisik antara masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan ratusan kelompok yang diduga merupakan orang suruhan PT. Perkebunan BSP.
Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, pihak yang diduga dari PT. BSP diklaim melakukan perusakan dan pemanenan sawit di lahan yang menjadi objek sengketa. Masyarakat yang diwakili oleh keluarga Aliwaris menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam kepemilikan keluarga Manurung sejak tahun 1934 berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), sementara pihak perusahaan mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga sudah tidak berlaku.
Penyebab kemarahan masyarakat semakin bertambah setelah tercatat tidak ada petugas kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi saat bentrokan terjadi. Ketika awak media melaporkan situasi mencekam tersebut kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH.S.IK.MH melalui WhatsApp, pihak kapolres justru menyuruh untuk membuat laporan resmi. Hal ini membuat masyarakat dan awak media menduga bahwa Polres Asahan tidak mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) serta tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Sampai saat ini situasi di lokasi masih memanas, dengan dugaan adanya unsur ketidakberesan dan dukungan antara pihak pengusaha dengan aparatur penegak hukum. (Red)
