TOPINFORMASI.COM
Asahan,Keprihatinan dan sikap tegas atas hasil rapat terkait pemasangan portal oleh PT BSP di areal Kuala Piasa Estate (eks HGU), yang ditandatangani oleh unsur Polsek Prapat Janji, Sekcam Tinggi Raja, serta perangkat desa (Kadus). Kesimpulan rapat tersebut menunjukkan kegagalan aparat negara dalam menjalankan fungsi korektif, fungsi pengawasan, dan fungsi perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Polsek Prapat Janji dan Sekcam Tinggi Raja sebagai aparat negara seharusnya memastikan terlebih dahulu status hukum HGU PT BSP, serta memberikan rekomendasi yang sejalan dengan ketentuan hukum agraria.
Tidak dicantumkannya status HGU dalam kesimpulan rapat menunjukkan adanya kelalaian serius dan potensi maladministrasi, yang berakibat pada pembiaran penguasaan tanah tanpa hak.
Diketahui secara umum bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP telah berakhir. Dengan berakhirnya HGU, maka secara hukum lahan tersebut kembali menjadi tanah negara, dan PT BSP tidak lagi memiliki kewenangan legal untuk mengatur, membatasi, atau mengendalikan akses masyarakat atas lahan tersebut.
Namun demikian, rapat yang digelar justru menghasilkan kesimpulan yang seolah-olah mengakui kewenangan PT BSP untuk memasang portal dan mengatur akses masyarakat, tanpa terlebih dahulu memastikan dan menegaskan status hukum lahan.
Kesimpulan rapat menyebut pemasangan portal sebagai bagian dari manajemen operasional perusahaan. Pernyataan ini menyesatkan dan keliru, karena manajemen operasional hanya sah dilakukan di atas lahan yang memiliki alas hak. Ketika HGU telah berakhir, maka tidak ada dasar hukum bagi PT BSP untuk melakukan pengaturan sepihak.
Pernyataan bahwa warga desa tidak menggunakan jalur yang dipasangi portal tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk membenarkan pembatasan akses. Hak masyarakat atas tanah negara tidak gugur hanya karena belum atau tidak digunakan.
Kesimpulan yang menyatakan bahwa warga harus berkoordinasi atau meminta izin kepada security PT BSP untuk melintas merupakan bentuk pembiaran serius. Security perusahaan bukan aparat negara dan tidak memiliki kewenangan publik untuk mengatur akses warga di atas tanah negara.
Polsek Prapat Janji dan Sekcam Tinggi Raja seharusnya menjalankan fungsi korektif dengan mengingatkan, meluruskan, dan menegaskan aspek hukum agraria. Fakta bahwa mereka ikut menandatangani kesimpulan rapat yang cacat hukum menunjukkan:
• Lemahnya pemahaman terhadap aturan perundang-undangan
• Pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum
• Indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Atas dasar tersebut, kami masyrakat desa areal seputaran eks hgu pt bsp menyatakan:
• Menolak seluruh kesimpulan rapat yang melegitimasi penguasaan dan pengaturan lahan oleh PT BSP tanpa alas hak
• Mendesak aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan untuk bersikap netral dan tunduk pada hukum agraria
• Meminta evaluasi terhadap sikap dan tindakan Polsek Prapat Janji, Sekcam Tinggi Raja, dan perangkat desa yang terlibat
• Menuntut pencabutan atau peninjauan ulang pemasangan portal di atas eks HGU PT BSP
• Menbongkar semua portal yang dipasang oleh pihak menajemen PT BSP
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Aparat negara wajib berdiri di atas hukum dan keadilan, bukan menjadi alat legitimasi bagi penguasaan tanah tanpa hak. Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka konflik horizontal dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin membesar.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, Kelompok Tani Desa Padang Sari menyatakan akan melakukan pemasangan portal pada akses masuk menuju areal eks HGU PT BSP seluas ±366 hektare.
"Jika pihak yang HGU-nya telah berakhir bisa memportal jalan, maka kami sebagai masyarakat juga berhak melakukan hal yang sama.”
Rilis ini disampaikan untuk diketahui publik sebagai bentuk kontrol sosial dan peringatan dini terhadap potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Polsek Prapat Janji, Pemerintah Kecamatan Tinggi Raja, dan PT BSP Asahan belum memberikan tanggapan resmi.
Tim/Red
