TOPINFORMASI.COM
Asahan, Sabtu (7/2) – Kerusuhan yang hampir memicu bentrokan terjadi di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, antara puluhan karyawan PT BSP dan ahli waris Marga Manurung. Insiden ini terjadi saat karyawan perusahaan perkebunan tersebut hendak melakukan panen di lahan yang kini disengketakan.
Kejadian tersebut melibatkan saling dorong dan adu argumentasi yang hampir berujung pada perkelahian, namun beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh media, Raju, Area Manager PT BSP, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah membawa tim humas dari ormas Grib dan petugas kepolisian untuk melakukan pengawalan. "Kami membawa tim humas dan juga polisi ke lokasi untuk memastikan jalannya kegiatan panen. Kami tidak berniat membuat kerusuhan, namun kami perlu menjaga keamanan," ujarnya.
Raju juga menambahkan, "Jalan menuju area panen sempat diportal dan para pemanen diusir. Gaji mereka berkurang akibat kejadian ini, jadi kami mengawal untuk memastikan proses berjalan lancar."
Kerusuhan Terkait Sengketa Tanah
Kerusuhan ini berakar dari sengketa tanah yang melibatkan PT BSP dan masyarakat setempat, khususnya ahli waris Marga Manurung. Menurut informasi yang diperoleh, Kementerian ATR/BPN belum menyetujui perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, yang menjadi dasar klaim perusahaan atas lahan tersebut.
Di sisi lain, masyarakat Desa Padang Sari, yang mengaku sebagai ahli waris tanah, berpegang pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1934.
M. Manurung, salah satu ahli waris, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah dikuasai keluarga Manurung sejak tahun 1934, dan mereka berhak atas tanah tersebut berdasarkan SKT. "Kami mendirikan pondok di tanah ini, namun PT BSP datang dan merusaknya dengan membawa pasukan serta anjing pelacak," ungkap Manurung dengan kesal.
Sejak kejadian tersebut, pihak masyarakat yang diwakili oleh keluarga Manurung terus menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga mereka, sementara PT BSP mengklaim bahwa mereka memiliki HGU atas lahan tersebut, meskipun HGU yang mereka miliki diduga sudah tidak berlaku.
Perhatian Publik terhadap Pengawalan Gabungan
Pengawalan yang melibatkan gabungan tim dari PT BSP, ormas kepemudaan, dan polisi menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai dengan hukum, mengingat sengketa ini belum ada penyelesaian jelas dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, pihak PT BSP menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan kewajiban mereka dalam melakukan panen di lahan yang mereka klaim sah milik perusahaan berdasarkan HGU yang mereka miliki. Namun, ketegangan yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini masih jauh dari penyelesaian.
Dengan peristiwa ini, publik semakin memperhatikan jalannya sengketa tanah antara PT BSP dan masyarakat Desa Padang Sari, yang tampaknya akan terus berlanjut hingga ada keputusan hukum yang jelas mengenai status lahan tersebut.
Editor: Abdul Meliala
