Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes di Humbahas Gugat Pemerintah

/ Rabu, 11 Februari 2026 / 07.16
By Redaksi 


Medan – Seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Gugatan tersebut dilayangkan karena status kepegawaiannya tidak kunjung jelas meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis yang sepenuhnya dibiayai negara.

Dokter yang menggugat tersebut adalah dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, Sp.A, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009. Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun kepastian penempatan kembali untuk mengabdi di daerah asal penugasannya di Humbahas.

Karena tidak mendapatkan kejelasan, dr. Perjuangan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbahas ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Dalam gugatan tersebut, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara turut ditarik sebagai turut tergugat.

Baca juga :

Dalam gugatannya, dr. Perjuangan menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada hilangnya hak-hak kepegawaiannya serta menimbulkan ketidakpastian hukum atas statusnya.

Diketahui, dr. Perjuangan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang, Humbahas. Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai dokter umum Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak 2006 di Puskesmas Kecamatan Tarabintang.

Pada tahun yang sama, ia mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Keikutsertaannya dalam program tugas belajar tersebut direkomendasikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.


Baca juga :

Rekomendasi itu tertuang dalam surat tertanggal 19 Februari 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Humbahas saat itu, Roulan Siburian, yang mendukung dr. Perjuangan mengikuti program PDSBK.

dr. Perjuangan kemudian menyelesaikan pendidikan dokter spesialis anak pada tahun 2017 dengan pembiayaan penuh dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan ketentuan program, ia berkewajiban kembali mengabdi di daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.

Kementerian Kesehatan pun menerbitkan surat penugasan agar dr. Perjuangan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, Humbahas. Namun, setibanya di daerah, Pemerintah Kabupaten Humbahas justru menolak penempatannya dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.

Ia kemudian diminta menunggu tanpa kejelasan. Penantian tersebut berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya keputusan tertulis dari pemerintah daerah.

Persoalan semakin rumit ketika Pemerintah Kabupaten Humbahas mempersoalkan ketidakhadirannya selama menjalani tugas belajar. Pada 5 Maret 2012, dr. Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan yang menurutnya telah disiapkan terlebih dahulu.

Surat tersebut, kata dr. Perjuangan, disodorkan dalam situasi tertekan tanpa ruang klarifikasi dan menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS.
“Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu sendiri direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten,” ujar dr. Perjuangan, Selasa (10/2/2026).

Sejak tahun 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS dan tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait penghentian tersebut. Sementara secara administratif, Kementerian Kesehatan tetap mencatat statusnya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.

Ironisnya, setelah menyelesaikan pendidikan dan siap kembali mengabdi, pemerintah daerah menolaknya. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan justru menuntut dr. Perjuangan mengembalikan biaya pendidikan yang nilainya mencapai miliaran rupiah dengan alasan tidak kembali mengabdi.

Tuntutan tersebut dinilai dr. Perjuangan tidak berdasar, karena upaya untuk kembali mengabdi telah ia lakukan, namun ditolak oleh daerah asal penugasannya.
Selain itu, dr. Perjuangan mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat. Namun hingga dua kali pergantian direktur rumah sakit, persoalan tersebut tidak pernah diselesaikan secara tertulis dan hanya disampaikan secara lisan.

“Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr. Perjuangan, Jhon Feryanto Sipayung, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan register perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Trt tertanggal 19 Januari 2026.

Gugatan tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.
“Surat pengunduran diri klien kami cacat hukum karena dibuat saat yang bersangkutan masih terikat tugas belajar. Dalam aturan kepegawaian, PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses pengunduran dirinya,” tegas Sipayung.
Ia menambahkan, fakta bahwa Kementerian Kesehatan tetap menerbitkan surat penugasan pascapendidikan semakin memperkuat posisi hukum kliennya.

“Ada inkonsistensi kebijakan yang jelas. Di satu sisi pemerintah daerah merekomendasikan tugas belajar, namun di sisi lain mempersoalkan ketidakhadiran selama masa pendidikan. Ini jelas merugikan klien kami,” ujarnya.

Melalui gugatan tersebut, dr. Perjuangan berharap pengadilan dapat memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan seluruh hak-haknya termasuk gaji yang tidak diterima selama bertahun-tahun, serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya yang hingga kini masih menggantung.

Komentar Anda

Berita Terkini