TOPINFORMASI.COM
Medan - Kejadian penagihan pinjaman yang tidak sopan membuat meresahkan masyarakat, setelah seorang wanita yang mengaku dari pihak Bank BTPN menagih hutang kepada nasabahnya di depan umum dan banyak orang yang ada di sekitarnya.
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh dua awak media yang tengah mewawancarai narasumber yang kebetulan merupakan nasabah Bank BTPN di rumahnya. Tanpa mengucapkan salam atau permisi terlebih dahulu, wanita tersebut langsung mengeluarkan kata-kata kasar dan menyuruh keluarga tersebut segera membayar hutang yang sudah terlambat sekitar satu bulan setengah.
Saat salah satu awak media meminta agar urusan tersebut diselesaikan setelah mereka pulang, wanita yang tidak dikenal namanya dan menggunakan helm serta masker malah menjawab bahwa itu adalah urusannya dengan nasabah, bahkan dengan sombong mengatakan "Kalau mau Viral kan silahkan saja".
Kata-katanya tersebut membuat orang di sekitarnya geram. Salah satu saksi, Boim, mengungkapkan bahwa hal serupa sering terjadi di beberapa wilayah khususnya Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Menurutnya, banyak masyarakat khususnya para ibu terjerat hutang setelah ditawari pinjaman yang mengaku dari pihak bank resmi, seperti Bank Mekar dan Bank BTPN, dengan dalih membantu dan iming-iming cicilan ringan.
Saat awak media meminta kepada wanita tersebut untum menunjukkan surat tugasnya,beliau tidak dapat menunjukkannya karena tinggal dirumah,"ujarnya.
Boim berharap pihak penegak hukum dapat memberikan ketegasan terkait penagihan paksa yang mengganggu masyarakat, serta memberlakukan larangan terhadap rentenir yang menyamar sebagai pihak bank, sesuai dengan apa yang telah disampaikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang larangan rentenir di negeri ini.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak tergoda pinjaman yang berkedok bank resmi dan lebih waspada terhadap jeratan hutang yang bisa mengakibatkan perlakuan tidak menyenangkan saat penagihan.
(Tim)
