Medan-TOPINFORMASI.COM
Merasa tidak mengetahui apalagi menjual tanah berdiri bangunan yang telah dihibahkan orangtua kepada dirinya, Nadhira Umaiya Hadi Pasaribu (34), akhirnya melakukan Gugatan Bantahan Eksekusi Nomor 96/Pdt.BTH/2026/PN.Mdn pada Senin (26/1).
Hal itu dikarenakan tanah berdiri rumah di jalan Sei Bertu No 38, Kel Merdeka, Kec Medan Baru, Kota Medan yang dihibahkan orangtuanya, Tjut Rika dan Mahadi Poetra Pasaribu sejak 2017, tiba tiba hendak dilakukan eksekusi berdasarkan atas Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 540/Pdt.G/2029/PN.Mdn, tanggal 6 Mei 2029 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 389/Pdt/2020/PT.Mdn, tanggal 7 Oktober 2020 jo Putusan Mahkamah Agung RI Peninjuan Kembali Nomor : 539 PK/Pdt/2022, tanggal 22 Juli 2022 jo Penetapan Eksepsi Nomor : 65/Eks/2023/540/Pdt.G/2019/PN.Mdn, tanggal 5 Juni 2024.
Menurut Muhammad Ilham,SH didampingi rekannya Imam Munawir Siregar,SH, selaku kuasa hukum Nadhira Umaiya Hadi Pasaribu kepada wartawan, Selasa (27/1), mengatakan bahwa klientnya merasa dirugikan akibat adanya surat eksekusi tanah berdiri rumah, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang tercatat atas nama Tengku Ismail, dimana sejak 2017 telah dihibahkan kedua orang tuanya.
"Adanya surat akan dieksekusi tanah miliknya dan merasa mengetahui, apalagi melakukan jual beli, maka klient kita melakukan Gugatan Bantahan Eksekusi tersebut," kata
Muhammad Ilham,SH.
Selanjutnya Muhammad Ilham,SH kembali menuturkan bahwa pihaknya melakukan Gugatan Bantahan Eksekusi terhadap Herlina Purba, SE, Muhammad Syam Nasution,S.Kom, serta kedua orangtuanya, Tjut Rika dan Mahadi Poetra Pasaribu, juga Notaris dan PPAT Koevidolo,SH dan Mimin Rusli,SH, termasuk PT May Bank Indonesia, Tbk d/h PT Bank Internasional Indonesia, Tbk.dan Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
"Negara kita Negara Hukum, maka sepatutnya pemohon eksekusi Muhammad Syam Nasution, S.Komar patuh dan taat akan asas hukum, yang mana atas perkara eksekusi ini juga telah ada kesepakatan antara pemohon esekusi dengan kedua orang tua klient kami dan juga diatas objek tanah,telah dimohonkan Peletakan Sita Conservatoir Beslagh di Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1258/Pdt.G/2025/PN. Mdn antara kedua orang tua klient kami terhadap Muhammad Syam Nasution, S.Kom, maka untuk itu seyogyanya juga Pengadilan Negeri Medan dapat menangguhkan eksekusi yang dimohonkan oleh Pemohon eksekusi," Pungkas Muhammad Ilham.(red)
Foto : Muhammad Ilham, SH.
