Satres Narkoba Polres Batubara Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi Asal Perdagangan

/ Jumat, 30 Januari 2026 / 12.28
‎‎Batubara. Topinformasi.com‎
‎Dua pria asal Perdagangan inisial 
‎DAN, 23 tahun, dan S, 22 tahun, keduanya warga Huta II  Sederhana Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batubara di Lima Puluh, Kamis 29/1/2026.
‎Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba, Jumat 30/1/2026.
Kasi Humas mengatakan, "keduanya ditangkap di Jalan Umum Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, pada Kamis 29 Januari 2026.
‎Dari keduanya ditemukan dan disita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi total 15 butir seberat brutto 6,12 gram. Juga disita 2 unit handphone android serta 1 unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam BK 3425 VAY.
‎‎"Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melihat dua pria diduga membawa narkotika," ujar AKP Tamba.
‎Berdasarkan informasi tersebut,  personil dipimpin Kanit 2 Sat Resnarkoba, Ipda Zunaedy F Purba ‎melakukan penyelidikan dengan pengintaian. ‎Setelah pria yang dicurigai terlihat dengan gerak gerik mencurigakan langsung di lakukan penangkapan.
‎Saat dilakukan penggerebekan dari kedua terduga pelaku ditemukan 2 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 15 butir. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut.
‎"Atas pengakuan dan temuan barang bukti narkotika, kedua terduga pelaku diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya serta mengungkap jaringan diatasnya," pungkas AKP Tamba. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini