Rayap Kabel di Flyover Jamin Ginting Tertangkap Basah Saat Beraksi, Polsek Deli Tua Amankan Dua Pelaku

/ Jumat, 30 Januari 2026 / 09.08
TOPINFORMASI.COM
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU) di kawasan Flyover Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Kedua pelaku yang kerap disebut "rayap kabel" ini ditangkap saat tengah melakukan aksinya pada Rabu (28/1/2026) siang.
 
Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah HS (40), warga Jl. AH Nasution, dan DB (23), warga Jl. Dame, Patumbak.
 
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan pihak Dinas Perhubungan yang melihat aktivitas mencurigakan di atas Flyover Jamin Ginting. Pelaku diketahui sedang berusaha mengambil kabel tembaga dengan mengorek tanah menggunakan parang," ujar Kompol PS Simbolon, SH.
 
Aksi pencurian pertama kali ditemukan oleh Mhd. Ridwan Pohan, karyawan yang terkait dengan Dinas Perhubungan, saat melintas di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Saksi melihat para pelaku sedang mengorek jalur kabel di bawah tanah dan segera melaporkannya ke Polsek Deli Tua.
 
Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Hermawan, SH beserta personel langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, polisi menemukan kedua pelaku masih sibuk mengorek kabel tembaga yang tertanam di bawah aspal.
 
Tanpa ada perlawanan, kedua pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Deli Tua. Polisi menyita barang bukti berupa 2 buah kabel tembaga hasil curian dan 1 buah parang yang digunakan sebagai alat bantu.
 
Pihak Dinas Perhubungan Kota Medan ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp14.800.000 (Empat Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) akibat perbuatan kedua pelaku.
 
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
 
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aksi pengrusakan atau pencurian fasilitas umum di wilayah hukum Polsek Deli Tua Polrestabes Medan.
Komentar Anda

Berita Terkini