Medan-TOPINFORMASI.COM
Wanita tua yang menggunakan tongkat dan masih menjalani rawat jalan pasca operasi kanker payudara, Tjut Rika (66) dan suaminya Mahadi Pasaribu,, beserta anak dan keluarganya, hanya bisa pasrah ketika isi rumah peninggalan orangtuanya di Jalan Sei Bertu No 38, Kel Merdeka, Kec Medan Baru, Kota Medan, dipaksa dikeluarkan setelah keluarnya surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan. Padahal Objek (tanah/rumah) tersebut masih berperkara 2 Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Medan dan 1 Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara , Rabu (28/1).
Tjut Rika hanya bisa menangis ketika dirinya dikeluarkan dari rumah hibah orangtuanya, seakan mengingat kenangan dimana dirinya sejak kecil bersama kedua orangtuanya saat berada di dalam rumah dan bermain dengan teman kecilnya yang hingga kini masih menjadi tetangganya.Hal yang sama juga dirasakan Anak- anaknya
Disisi lain, Mahadi Pasaribu, anak dari seorang Pejuang yang Ayahnya di Makamkan di Makam Pahlawan sebagai penghormatan negara atas Jasa-jasanya mempertahankan Negeri tercinta Indonesia, hanya bisa menahan tangis dan menyembunyikan lukanya, seakan menunjukan ketegaran seorang suami terhadap istrinya dan seorang ayah terhadap Anak-anaknya.
Tangan legam, kurus dan keriput Mahadi Pasaribu, anak dari Pejuang Alm. Muhammad Zailani Pasaribu dan Anak-anaknya, tak mampu menahan pagar besi tertutup dari dorongan para suruhan pemohon eksekusi setelah dibacakan pihak Pengadilan Negeri Medan tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn
Tampak terlihat Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G Hutabarat dan personil, termasuk para personil Polwan, dalam memberi keamanan, sebagai wujud menjalankan tugas pokoknya, agar pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar, hanya sigap dan memberikan solusi terbaik, sebagai wujud menegakan keadilan, walau tanpa tahu persoalan sebenarnya, termasuk, pihak Pengadilan Negeri Medan dan pihak Kelurahan Merdeka yang turut serta menjalankan tugasnya, walau dalam hati mereka semua, merasakan kesedihan ketika melihat yang tangis keluarga tersebut.
Terlihat juga kepedulian para tetangga Tjut Rika dan Mahadi Pasaribu, merasa hiba dan kesedihan juga, ketika dipertontonkan keteraniayaan tetangganya, tak lain teman kecilnya yang puluhan tahun berdampingan, hingga para tetangga yang juga teman kecil Tjut Rika, langsung mempersilahkan rumahnya untuk meletakan Barang-barang yang dikeluarkan saat rintik hujan dari rumah Tjut Rika ke pinggiran jalan oleh suruhan Pemohon eksekusi yang diduga tak lain diduga sindikat mafia tanah berkedok tokoh agama, Oknum Bendahara Dewan Mesjid Indonesia Sumatera Utara dan kabarnya telah banyak memakan korban dengan modus yang hampir sama yaitu memfaati pemilik tanah yang membutuhkan uang.
Mengenai oknum sindikat mafia tanah berkedok tokoh agama yang berada disalah satu organisasi Islam itu, dibenarkan salah seorang korban yang tak ingin disebutkan namanya.
Menurut pria itu dan pernah dekat dengan salah satu oknum sindikat mafia tanah Herlina Purba yang hingga kini menghilang dan tak tahu keberadaannya, agar terputus mata rantai dan tak terkuak kebenaran yang sesungguhnya dalam hal dugaan penipuan itu, (27/1), bahwa dirinya sangat mengetahui permainan yang diduga para sindikat mafia tanah tersebut, dikarenakan dirinya yang pernah dekat dengan Herlina Purba itu, hingga anak anak Herlina Purba yang dianggap seperti anaknya dan membiayai sekolahnya.
"Korban mereka telah banyak, Herlina Purba hanya pemain mencari korban saja dalam sindikat ini dan selanjutnya menghilang.sudah banyak korban mereka, namun korban yang lainnya hanya pasrah ketika diberikan solusi uang atau rumah yang kecil dan tak sepadan dengan miliknya korban itu.ada korban orang Brastagi hingga kabarnya telah meninggal," Ungkapnya.
Tjut Rika yang hanya terduduk ketika melihat barang barang dalam rumahnya dibawa ke jalannya, hanya bisa menangis dan setiap lafalnya secar terus menerus menyebut "Subhanallah, Allahuakbar,", berharap kata itu menembus langit dan didengar pemilik nama tersebut.
"Allah SWT tak tidur, biarlah kebenaran mencari jalannya. Karma itu nyata, kezholiman yang dilakukannya, insyaallah dibalas Allah SWT di dunia dan akhirat. Saya hanya tak menyangka, orang yang selama ini terlihat baik dan menganggap saya orang tuanya, ternyata hanya modus untuk menjalankan aksi penipuannya," kata Tjut Rika sambil menyeka air matanya yang menetes.
Selanjutnya saat proses eksekusi dilaksanakan, persis didepan rumah dan tanah Jalan Sei Bertu No. 38 Medan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan, Kuasa Hukum Termohon eksekusi Tjut Rika, Dr Sa'i Rangkuti,SH,MH menyampaikan bahwa diatas objek tanah ini masih ada bergulir 2 Perkara Perdata nya di Pengadilan Negeri Medan, yakni Perkara Perbuatan Melawan Hukum (onrecht mateegedaads) Nomor : 1258/Pdt.G/2025/PN. Mdn dan selanjutnya Perkara Gugatan Bantahan Eksekusi Nomor : 96/Pdt.Bth/2026/PN. Mdn, sehingga secara hukum kita hormati dan taati Asas-Asas hukum yang masih melekat secara Perdata diatas Objek Perkara, yang mana juga Tjut Rika telah membuat Laporan Polisi terhadap Pemohon Eksekusi Muhammad Syam Nasution, S.Kom, tak lain Bendahara Dewan Mesjid Indonesia Sumut dan Herlina Purba di Polda Sumatera Utara, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/138/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
"Maka Itu, terhadap Proses Eksekusi dilaksanakan, namun terhadap Perkara Perdata yang masih melekat di Objek Tanah tersebut dan sedang bergulir di Pengadilan juga hormati dan akhirnya kuasa hukum Tjut Rika dan kuasa hukum Muhammad Syam Nasution, S.Kom, selaku Pemohon Eksekusi, sepakat dengan berjabat tangan dan akhirnya Eksekusi berjalan dengan baik dan lancar, walaupun ada kesedihan yang mendalam dari Ibu Tjut Rika dan Pak Mahadi Poetra Pasaribu merupakan anak Pejuang yang dimakamkan di Pemakaman Pahlawan Kota Medan, Almarhum Muhammad Zailani Pasaribu, menangis dan haru, saat buruh suruhan pemohon mengeluarkan semua barang barang yang didalam rumah ke pinggir jalan,* Ungkap Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Sumatera Utara ini,
"Artinya negara kita adalah negara hukum, kita cinta NKRI, kita cinta merah putih dan NKRI harga mati, jadi berkaitan dengan adanya proses eksekusi dan adanya proses permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh komponen eksekusi kepada Pengadilan Negeri Medan dan hari ini Pengadilan Negeri Medan telah menjalankan tugas dan fungsinya itu, harus kita hormati, makanya dari awal kita menyampaikan kita tidak akan pernah menghambat proses eksekusi, namun di dalam atas objek tanah tersebut masih memiliki sengketa perdata yang masih melekat dan saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Untuk itu berkaitan dengan sengketa keperdataan yang saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan kita sebagai anak bangsa, kita sebagai Putra-putri pertiwi negara Republik Indonesia, juga harus menghormati proses hukum yang telah ada di Pengadilan Negeri Medan dan telah teregister dengan nomor masing-masing, nomor perkara ada lagi tuh. Kita hormati, apa perlu kita sampaikan proses eksekusi itu berjalan, sudah kita hormati dan itu sudah dilaksanakan dengan baik oleh pihak kepolisian, oleh peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan," Lanjut anak sulung dari H.M. Imballo Rangkuti, SH dan Dra. Nurlina Nasution
Mengakhiri, Pria yang S1 dari UISU dan S2 dari UMSU, kemudian menyelesaikan S3 di UNPRI, mengatakan bahwa agar masing-masing menghormati.
"Sudah proses perkara sudah berjalan, namun masing-masing pihak juga harus menghormati proses perkara perdata gugatan bantahan dan juga gugatan perdata yang saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan," Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa bahwa pasutri itu memiliki sebidang tanah yang berdiri bangunan, serta selama ini sebagai tempat tinggalnya di Sei Bertu No 38, Kel Merdeka, Kec Medan Baru, Kota Medan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No 192, dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Tahun 1984 yang tercatat atas nama Tengku Ismail.Berdasarkan Akta Hibah No 43/Medan Baru/1996, tanggal 25 Maret 1996 yang dibuat dihadapan PPAT Parlaungan Nasution, SH di Medan. Dan korban tidak pernah mengalihkan tanah tersebut kepada siapapun juga.
Berawal dari hubungan bisnis, Herlina Purba,SE pernah meminjam SHM nya untuk dijadikan jaminan hutang Herlina Purba,SE di Bank Syariah Mandiri, tepatnya sekitar tahun 2009, guna mendapatkan modal usaha sebesar Rp 450 juta, kemudian Herlina Purba,SE menyerahkan uang 200 juta kepada korban dan korban membayar cicilan tiap bulannya kepada Herlina Purba,SE.
Berjalannya waktu, korban yang masih lancar membayar cicilannya, tiba tiba kondisi keuangannya terjadi tidak stabil, hingga didalam perjalanannya sekitar 1 tahun lamanya, pembayaran cicilan korban macet, lalu Herlina Purba,SE menyampaikan bahwa aset korban akan dilelang, hingga korban menyampaikan agar diupayakan tidak dilelang, karena tanah dan rumah itu peninggalan orangtuanya.
Saat itulah diduga dimulainya kesepakatan tipu muslihatnya, dimana Herlina Purba menyampaikan kepada korban bahwa dirinya ada kenalan yang bekerja dibagian lelang, yakni oknum Bendahara DMI Sumut Muhammad Syam Nasution,S.Kom yang dapat menebus aset korban di Bank itu.
Namun korban yang akhirnya mengetahui bahwa aset miliknya beralih ke Muhammad Syam Nasution,S.Kom yang juga dikenal pengusaha property, tanpa seijin dan sepengetahuan diri korban.
Sehingga tidak alasan hukum Herlina Purba untuk mengalihkan atau menjual kepada Muhammad Syam Nasution.Dengan adanya peralihan tersebut atau menjual milik korban itu, sebagaimana Akta jual beli antara korban dengan Herlina Purba dan Herlina Purba dengan Muhammad Syam Nasution, berdasarkan akta jual beli Nomor 1033/2014 tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat oleh PPAT Mimin Rusli,SH dan beralih keatasnama Muhammad Syam Nasution, S.Kom, hal mana patut dan pantas diduga perbuatan Herlina Purba dan Muhammad Syam Nasution dugaan bersepakat untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban. Akibat dari adanya Gugatan yang dilakukan oleh Muhammad Syam Nasution, timbul putusan hukum dari Pengadilan Negeri Medan No 540/Pdt.G/2020/PN.Mdn, tanggal 6 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 389/Pdt/2020/PT.Mdn, tanggal 7 Oktober 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Peninjauan Kembali No 539/PK/Pdt/2022, tanggal 22 Juli 2022 dan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah antara Muhammad Syam Nasution dan Tjut Rika yang akhirnya telah membuat kesepakatan tertulis terkait dengan produk putusan yang ada dan saat itu pembantah juga ada di dalam kesepakatan tersebut sebagai saksi, ternyata Muhammad Syam Nasution tidak menepati kesepakatan yang ada, dikarenakan adanya surat pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn yang akan proses pelaksanaannya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 berdasarkan penetapan skripsi nomor 65/Eks/2023/540/Pdt. G/2019/PN.Mdn, tanggal 5 Juni 2024.(tim)
