Medan - TOPINFORMASI.COM
Bank SUMUT tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian perbankan,dalam penyaluran Kredit Investasi atau KI dan kredit kebun sawit sebesar Rp11.399.586.589 di Bank Sumut Kantor Cabang atau KC Tanjungbalai dengan debitur perorangan pemilik usaha bergerak di bidang kebun kelapa sawit dan budidaya ayam ras pedaging, inisial WF.
Seharusnya setiap bank dalam menyalurkan Kredit harus mematuhi SOP dan prinsip kehati-hatian bank agar seluruh aktivitas penyaluran kredit dan pembiayaan tidak menimbulkan kerugian yang melebihi kemampuan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga tidak memperhatikan SOP dan prinsip kehati-hatian perbankan per 30 September 2023. Dimana pada tahun buku 2022, debitur WF menerima 4 fasilitas kredit dari Bank Sumut, yaitu satu fasilitas Kredit Investasi atau KI, dua kredit kebun kelapa sawit, dan satu fasilitas Kredit Modal Kerja atau KMK kepada debitur perorangan.
Pada 31 Agustus 2022, debitur WF mengajukan berkas permohonan Kredit Investasi atau KI melalui KC Tanjungbalai untuk membiayai rencana pembangunan sepuluh unit kandang ayam guna mengembangkan usaha budidaya ayam ras pedaging.
Nilai kredit yang diajukan sebesar Rp7.700.000.000 dengan memperhatikan bahwa biaya pembangunan 10 kandang ayam sebesar Rp11.000.000.000. Saat pengajuan Kredit Investasi atau KI, usaha budidaya ayam ras pedaging tersebut baru berjalan selama kurang lebih dua bulan, dengan satu kandang.
Mengingat salah satu syarat pengajuan Kredit Investasi atau KI adalah usia usaha debitur minimal satu tahun, maka pengajuan kredit ini dilengkapi dengan permohonan izin dispensasi usia usaha.
Permohonan izin dispensasi diterbitkan oleh Pimpinan Cabang Tanjungbalai berinisial AA melalui Pimpinan Divisi Kredit berinisial RMS, serta disetujui Direktur Bisnis dan Syariah, berinisial IRW
Pendapatan yang akan digunakan oleh debitur untuk mengembalikan kredit tersebut bersumber dari hasil penjualan kelapa sawit pada kebun milik debitur.
Pada proses pengajuan Kredit Investasi atau KI, kebun kelapa sawit yang dimaksud sedang diikat sebagai agunan atas dua fasilitas Kredit Kebun Kelapa Sawit di BRI dan satu fasilitas di PT Permodalan Nasional Madani atau PNM.
Pimpinan Cabang Tanjungbalai mengajukan pengambilalihan atau take over kredit dari BRI sebesar Rp3.266.591.639 dan PNM sebesar Rp432.994.950. Dengan demikian, nilai fasilitas kredit yang diajukan debitur WF secara keseluruhan adalah sebesar Rp11.399.586.589, (Rp7.700.000.000 + Rp1.766.666.200 + Rp1.499.925.439 + Rp432.994.950).
Empat fasilitas agunan yang dijaminkan debitur WF untuk keempat fasilitas yang diterima dari Bank Sumut adalah 8 SHM atau Sertifikat Hak Milik dan satu SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Atas keseluruhan agunan yang dijaminkan itu telah diikat dengan hak tanggungan peringkat I senilai Rp12.747.393.985 dari plafon total senilai Rp11.399.586.589.
Mengingat batas maksimal kewenangan pencairan kredit, termasuk wewenang yang melekat pada pribadi Pimpinan Cabang di Kantor Cabang atau KC Tanjungbalai Rp2.500.000.000, maka terkait proses pengajuan fasilitas kredit ini, KC Tanjungbalai berperan sebagai pengusul yang meneruskan permohonan kredit debitur WF kepada Divisi Kredit di Kantor Pusat di Medan.
Dengan demikian, pencairan fasilitas kredit debitur WF menjadi wewenang Divisi Kredit yang keputusannya diambil melalui Kelompok Pemutus Kredit atau KPK di Kantor Pusat di Medan.... ( Bersambung ). ( TIM )
